KPI Hentikan Sementara Tayangan 'Pagi-pagi Pasti Happy'

8 Oktober 2019 14:24 WIB
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk menghentikan sementara tayangan acara “Pagi-pagi Pasti Happy” atau P3H di Trans TV. Penghentian ini diberikan setelah program tersebut melakukan beberapa pelanggaran terhadap P3SPS KPI di beberapa episode penayangan.
ADVERTISEMENT
Program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' telah mendapat surat teguran pertama dan kedua dari KPI Pusat. Keputusan penghentian sementara program itu tercantum di dalam surat dengan Nomor 451b/K/KPI/31.2/09/2019 pada Selasa (24/9).
Program 'Pagi-pagi Pasti Happy' dihentikan penayangannya selama lima hari. Namun tidak disebutkan sejak kapan hal itu mulai berlaku.
Tayangan Pagi Pagi Pasti Happy di salah satu televisi swasta. Foto: IG @ p3htranstv
Dalam keterangan tertulis di situs KPI pada 7 Oktober 2019, disebutkan bahwa program 'Pagi-pagi Pasti Happy' melakukan beberapa pelanggaran. Pada 26 Juli 2019, misalnya, acara tersebut menampilkan muatan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga.
Kemudian pada 13 Agustus 2019 menampilkan muatan perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari. Lalu pada 15 Agustus 2019 menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.
ADVERTISEMENT
Tak berhenti sampai di situ, program 'Pagi-pagi Pasti Happy' pada 23 Agustus 2019 memulai acara dengan membahas kehidupan Elly Sugigi dengan mantan suaminya, Aldo. Bahasan serupa soal kehidupan Elly Sugigi dan mantan suaminya diulang kembali pada 24 Agustus 2019. Hingga pada 26 Agustus 2019, KPI Pusat mendapati tampilan muatan perseteruan antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani.
Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang, melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progam Siaran tahun 2012 yang dikeluarkan oleh KPI.
Pelanggaran itu terkait aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran menghormati hak privasi, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, serta perlindungan terhadap anak dan remaja.
ADVERTISEMENT
“Dalam Pasal 1 ayat 28 SPS KPI dijelaskan bahwa kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi," kata Mulyo.
"Dan di dalam Pasal 13 ayat 1 SPS dijelaskan program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. Di dalam ayat 2 SPS, siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik,” sambungnya.
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selama menjalani sanksi, Mulyo meminta Trans TV untuk tidak menyiarkan program dengan format serupa. Sanksi yang diberikan tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi pembelajaran supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama.
ADVERTISEMENT
“Kami pun meminta seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan hal ini dan menjadikan P3SPS sebagai acuan membuat dan menayangkan sebuah program acara,” tutup Mulyo.