Kriss Hatta Tak Kaget Eksepsinya Ditolak Jaksa Penuntut Umum

16 Oktober 2019 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Kris Hatta saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (9/10). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Kris Hatta saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (9/10). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Pesinetron Kriss Hatta kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (16/10). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pihak Kriss.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, JPU Indra Jaya membacakan tanggapannya. Secara garis besar, JPU menolak eksepsi yang diajukan Kriss dalam persidangan sebelumnya.
Kriss, seperti biasanya, terlihat serius memperhatikan tanggapan JPU. Sesekali, dia juga terlihat memainkan jemari-jemarinya saat mendengarkan tanggapan JPU.
Artis Kris Hatta saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (9/10). Foto: Dok. Ronny
Dalam tanggapannya, JPU menanggapi beberapa poin yang diajukan dalam eksepsi. Mulai dari kekeliruan tanggal kejadian perkara hingga kekeliruan penanggalan hasil visum.
“Laporan polisi ditulis hari Sabtu tanggal 6 April 2019, adalah suatu kekeliruan pihak penerima laporan. Seharusnya, dalam laporan polisi dan uraian kejadian, disebutkan kejadian perkara adalah hari Minggu tanggal 7 April 2019, bukan lagi pada hari Sabtu tanggal 6 April 2019,” kata Indra.
“Mengenai penomoran pada visum, telah sesuai dengan waktu (bulan) pemeriksaan, yaitu dilakukan pada bulan April. Akan tetapi, hasil Visum et Repertum tersebut oleh pihak rumah sakit dikeluarkan dan ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2019,” tambahnya.
Artis Kris Hatta saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (9/10). Foto: Dok. Ronny
Tak hanya itu, JPU bicara soal perdamaian yang sudah dilakukan Kriss dengan pihak pelapor, Anthony Hillenaar. Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHP, bukan merupakan delik aduan. Mengenai perbuatan perdamaian, nantinya akan jadi pertimbangan dalam hal-hal yang meringankan.
ADVERTISEMENT
“Sehingga, walaupun antara korban dengan pelaku telah melakukan perdamaian dan pihak pelapor telah mencabut laporannya, tidak menghapuskan pidana dan tidak menghentikan proses hukum. Dengan kata lain, proses hukum tetap berjalan,” tuturnya.
Sementara, beberapa poin lainnya juga dinilai JPU sudah masuk pada pokok perkara. Dalam kesimpulannya, JPU menilai eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum Kriss tidak beralasan.
“Menyatakan, nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta alias Kris, ditolak atau tidak dapat diterima,” ujarnya
Artis Kris Hatta saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (9/10). Foto: Dok. Ronny
Usai persidangan, kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis mengatakan alasan yang diberikan JPU dalam tanggapannya terbilang klasik.
“Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan alasan klasik bahwa itu sudah masuk terhadap pokok perkara,” tutur Denny.
ADVERTISEMENT
Denny juga menyayangkan pihak JPU yang tak menyentuh poin akan sosok ‘Teman Anthony’ yang belum diungkap. Kata Denny, seharusnya poin tersebut bisa ditanggapi.
“Peristiwa itu ada 'kan karena ada seorang yang tidak dikenal, yang karena gara-gara dia, peristiwa ini ada. Kita sangat menyayangkan semua alasan dikembalikan kepada pokok perkara nantinya,” ucapnya.
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Giovanni/kumparan
Kriss sendiri mengaku dirinya tak heran dengan tanggapan JPU. Dia mengaku sudah menyadari poin yang tak dijawab pihak JPU dalam tanggapannya.
“Tadi pas JPU membacakan jawaban dari eksepsi kita saja, saya langsung mudeng. Saya kode ke lawyer. Ini, nih, enggak dijawab,” kata Kriss Hatta.
Meski demikian, cowok berumur 31 tahun ini mengaku santai dengan apapun hasilnya nanti. Dia tetap percaya jika persidangan nantinya tetap masuk dalam pokok perkara.
ADVERTISEMENT
“Iya. Saya langsung geleng-geleng. Itu dia enggak berani (JPU) menanggapi. Ya, sudah,” ujarnya.
Sidang akan berlanjut pada hari Rabu, 23 Oktober mendatang. Sidang tersebut nantinya akan beragendakan putusan sela.