Kuasa Hukum Coba Upayakan Agar Rey Utami Jadi Tahanan Kota

4 Februari 2020 10:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rey Utami saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (28/1/2020).
 Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rey Utami saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (28/1/2020). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
ADVERTISEMENT
Status tahanan kota yang disandang oleh Nikita Mirzani terkait dugaan penganiayaan cukup menarik perhatian. Salah satu alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Nikita sebagai tahanan kota karena adanya bayi yang harus mendapatkan perhatian khusus dari ibunya.
ADVERTISEMENT
Barangkali, itu juga yang bakal dilakukan oleh Rey Utami. Istri dari Pablo Benua itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila.
Rey merupakan seorang ibu dari bayi yang berusia sekitar 20 bulan. Tentu saja, bayinya itu harus mendapatkan perhatian khusus dari ibundanya.
Rey Utami menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2) Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
Kuasa hukum Rey Utami, Rihat Hutabarat, bakal mempertimbangkan dan mengajukan permohonan penangguhan untuk kliennya. Sebab, hampir ada persamaan antara Nikita Mirzani dengan Rey Utami terkait hal tersebut.
"Ya, itu bisa menjadi suatu pertimbangan, sih, bisa lihat itu biar mungkin bisa diajukan permohonan penangguhan," ucap Rihat Hutabarat saat dihubungi kumparan, Selasa (4/2).
"Kalau melihat sidang sudah jalan 'kan, ya, mungkin pertimbangan juga karena mungkin terlalu lama lagi, ya, 'kan. Itu, sih, hal yang bagus. Dengan adanya itu (Nikita Mirzani jadi tahanan kota), 'kan sama-sama di (wilayah Jakarta) Selatan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Rihat akan berkoordinasi dengan Rey Utami untuk melakukan langkah hukum. Hal itu dilakukan supaya Rey Utami tidak lagi mendekam di penjara, dan bisa merawat anaknya yang masih bayi.
"Ya, itu pasti, karena ini (Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tahanan kota) 'kan baru kemarin, 'kan, jadi menurut saya, sih, sangat menarik untuk diajukan karena hal yang sama. Sama juga, sama-sama di Selatan, 'kan, sama-sama punya bayi juga," terangnya.
Rey Utami dan Pablo Benua di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Sebelum adanya pemberitaan Nikita Mirzani soal status tahanan kota, Rihat mengatakan pihaknya telah mengajukan hal yang sama untuk Rey Utami. Namun, semua keputusan tersebut merupakan wewenang dari pejabat terkait.
"(Waktu itu) sudah diajukan juga permohonan penangguhannya. Iya, itu kebijakan para pejabat, ya, 'kan mereka yang bisa menilai 'kan, dan itu memang kewenangan mereka," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Rihat, sewaktu pihaknya mencoba untuk melakukan upaya penangguhan penahanan, sudah ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi.
"Ya, permohonan penangguhan itu, 'kan, ada pemohonnya, penjaminnya. Biasanya, 'kan, keluarga gitu, 'kan. Itu pertimbangannya karena kita selaku kuasa hukum cuma bisa memberikan saran, tapi keputusan untuk dilakukan hal-hal seperti itu ada di tangan terdakwa sendiri, kan," pungkas Rihat Hutabarat.
Rey Utami menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2) Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
Sebelumnya Rey Utami kerap mengungkapkan kerinduannya pada sang anak yang masih balita dan menyusui.
"Enggak ada (mikirin sidang). Aku malah kangen anak, bayangin aja udah 7 bulan enggak ketemu anak," kata Rey Utami saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Perempuan berusia 32 tahun itu mengaku sedih karena sudah tak bisa lagi memberikan ASI ke anaknya. Dia juga tak diberi izin bertemu anaknya di Rutan.
ADVERTISEMENT
"Sudah enggak bisa nyusuin lagi, karena air susunya kan sudah kering, soalnya kan anak enggak bisa dibawa sama kita di Rutan, enggak bisa tinggal bareng sama kita," ucap Rey Utami seraya menangis tersedu-sedu.