Kuasa Hukum Keenan Nasution Harap Pihak Vidi Aldiano Hadiri Persidangan

11 Juni 2025 12:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, dalam lanjutan gugatan hak cipta terhadap Vidi Aldiano, di PN Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, dalam lanjutan gugatan hak cipta terhadap Vidi Aldiano, di PN Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan hak cipta yang dilayangkan penyanyi Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano kembali digelar di PN Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, hadir di ruang sidang pada pukul 11.30 WIB. Minola mengungkapkan agenda sidang hari ini.
"Hari ini sidang kedua. Agenda masih memeriksa gugatan. Menunggu kuasa tergugat atau tergugatnya sendiri," kata Minola.
Keenan Nasution hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Kuasa Hukum Keenan Nasution Ungkap Pihak Vidi Aldiano yang Rugi Jika Tak Hadiri Persidangan

Minola Sebayang mengatakan, saat timnya mendaftarkan kehadiran, Vidi Aldiano maupun kuasa hukumnya belum mengambil absensi sidang.
"Sampai tadi kami daftarkan kehadiran kami, tergugat masih belum absen. Kuasa hukumnya juga belum hadir. Jadi, kita tunggu sampai batas waktu yang ditentukan pengadilan," tutur Minola.
Minola berharap kuasa hukum Vidi bisa menghadiri persidangan yang digelar pada hari ini.
"Kita tunggu, mudah-mudahan ada kuasa hukumnya hadir," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Minola mengaku pihaknya tidak merasa kecewa apabila pihak Vidi tak menghadiri persidangan. Sebab, menurutnya, pihak Vidi yang dapat kerugian.
"Kalau misalnya tergugat tidak hadir berturut-turut tiga kali, maka proses persidangan ini akan terus berjalan kok dan putusannya verstek tanpa kehadiran penggugat," ungkap Minola.
Vidi Aldiano rilis single Senyumin Dulu Aja. Foto: Dok. Istimewa
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano terkait dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin. Gugatan tersebut dilayangkan di PN Niaga Jakarta Pusat.
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst itu, Keenan dan Rudi meminta hakim agar menyatakan bahwa Vidi telah melakukan pelanggaran hak cipta.
Vidi diduga menggunakan lagu Nuansa Bening karya Keenan dan Rudi tanpa izin terlebih dahulu. Atas perbuatan tersebut, penggugat meminta hakim untuk menghukum Vidi dengan membayar ganti rugi secara tunai dengan nominal total Rp 24,5 Miliar.
ADVERTISEMENT
Keenan sudah lakukan pertemuan dan negosiasi dengan Vidi, namun belum ada titik temu. Oleh karena itu, Keenan mantap melayangkan gugatan.