Kuasa Hukum Pablo Benua Pertanyakan Kerugian Fairuz dalam Kasus Ikan Asin

20 Februari 2020 10:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pablo Benua saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pablo Benua saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin' kembali disidangkan pada Rabu (19/2). Ketiga terdakwa, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar, hadir di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa menjalani sidang yang beragendakan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum, kali ini. Saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan itu, ialah saksi ahli pidana, Effendy Saragih.
Di tengah persidangan, Pablo sempat mempertanyakan poin kerugian yang biasanya terdapat pada diri pelapor dalam sebuah tindak pidana. Pablo mempertanyakan sejauh mana sebenarnya sebuah kerugian bisa dihitung.
Pablo Benua dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2). Foto: Giovanni/kumparan
“Soal kerugian, memenuhi unsur itu, apakah orang yang mengaku korban perlu membuktikan?” tanya Pablo.
Bukan cuma itu, Pablo Benua juga menanyakan bagaimana menghitung kerugian seseorang dalam tindak pidana. Dia juga meminta agar kerugian pelapor diuji dalam persidangan.
Kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat, sempat meragukan kerugian yang didapat pelapor. Dia menyebutkan bahwa pelapor justru mendapat dampak positif dari kasus ini.
Fairuz A Rafiq Foto: instagram/@fairuzarafiq
“Kalau yang kerugian kemudian justru mendapat dampak positif gimana? Seperti panggilan program dan sebagainya,” tanya Rihat.
ADVERTISEMENT
Effendy selaku ahli kemudian menangkap pertanyaan itu. Dia menjelaskan bahwa dalam tindak pidana pelapor mendapatkan aspek kerugian.
“Kalau dari BAP pelapor, saya baca karena malu, malu pada orang tua, keluarga anak-anak, dan suami,” ucap Effendy.
Pablo Benua, Rey Utami dan Kuasa Hukum dalam lanjutan sidang kasus ‘Ikan Asin’. Foto: Giovanni/kumparan
“Apalagi dia juga menarik diri dari pergaulan yang notabene dia pekerja juga. Apakah tidak merugikan? Tentu pasti akan merugikan,” sambungnya.
Effendy menambahkan, kerugian yang terdapat dalam tindak pidana biasanya bersifat materiil dan imateriil. Kata Effendi, kerugian imateriil bisa berdampak pula pada kerugian materiil.
Suasana persidangan kasus 'Ikan Asin' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
Effendy juga mengatakan kerugian tersebut harus dibahas dalam persidangan. Namun, Effendy enggan menanggapi soal dampak positif yang dimaksud Rihat.
“Kerugian semua dilihat pada situasi orang yang dicemarkan dan yang mencemarkan, dilihat hubungan sosialnya bagaimana kerugiannya,” jelas Effendy.
ADVERTISEMENT
Persidangan tersebut kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 24 Februari mendatang. Sidang itu akan beragendakan mendengarkan keterangan saksi.