Kuasa Hukum Sebut Tio Pakusadewo Pecandu Narkoba Akut dan Harus Direhabilitasi
ADVERTISEMENT
Aktor Tio Pakusadewo menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi dari pihak Tio.
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tio Pakusadewo , Santrawan T Paparang mengungkapkan bahwa pada bulan Mei lalu BNNP DKI Jakarta sudah menerbitkan hasil asesmen. Hasil tersebut menunjukkan bahwa Tio wajib mendapat rehabilitasi medis.
“Berdasarkan fakta hukum maka pantas Tio dikategorikan pecandu narkoba dalam tingkat akut,” kata Santrawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lantaran Tio Pakusadewo merupakan pecandu akut, menurut Santrawan, kliennya harus segera menjalani rehabilitasi sehingga bisa lepas dari ketergantungan pada obat-obatan terlarang.
“Saudara Tio wajib diberikan keringanan hukum bahwa terdakwa Tio Pakusadewo wajib menjalankan rehabilitasi,” ucap Santrawan.
Santrawan berharap majelis hakim bisa menerima eksepsi mereka secara keseluruhan. Santrawan juga meminta agar Tio dibebaskan dari dakwaan dan bisa dilepaskan dari dalam tahanan.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa Tio sebagai pecandu narkotika yang mencapai tingkat akut dan menakutkan. Eksepsi di atas semuanya menguji dakwaan dari JPU. Bahwa dakwaan dari JPU tidak sesuai dengan fakta hukum,” tutur Santrawan.
Jaksa kemudian meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan jawaban tertulis atas eksepsi dari pihak Tio Pakusadewo.
Ini bukan kali pertama ia tersangkut kasus hukum karena narkoba. Ia pernah ditangkap polisi pada Desember 2017 dengan barang bukti sabu dan alat isapnya.