Kuasa Hukum Sebut Vonis Hakim untuk Ferry Irawan Sudah Tepat

25 Mei 2023 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferry Irawan. Foto: Instagram / @ferryorawanofficial
zoom-in-whitePerbesar
Ferry Irawan. Foto: Instagram / @ferryorawanofficial
ADVERTISEMENT
Aktor Ferry Irawan divonis satu tahun penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengapresiasi majelis hakim yang telah memberikan putusan. Menurut Jeffry, putusan yang diberikan majelis hakim kepada Ferry sudah tepat.
"Menurut hemat kami putusan tersebut sudah tepat," kata Jeffry kepada kumparan, Rabu (24/5).
Ferry Irawan jalani sidang dugaan KDRT di PN Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (13/4). Foto: Dok. Istimewa
Jeffry mengatakan salah satu hal yang penting adalah apa yang pihaknya perjuangkan selama ini ternyata benar. Hal itu terlihat dari putusan majelis hakim terhadap Ferry.
"Terbukti dalam putusan, Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," tutur Jeffry.
"Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan. Maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat," lanjutnya.
Venna Melinda menghadiri sidang di PN Kota Kediri, Senin (3/4/2023). Foto: kumparan

Harapan Kuasa Hukum Ferry Irawan pada Jaksa Penuntut Umum

Jeffry juga menyampaikan harapan kepada jaksa penuntut umum terkait vonis terhadap Ferry. Dia berharap jaksa tidak mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
"Harapan kami tidak ada upaya lanjutan, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut," ucap Jeffry.
Vonis terhadap Ferry lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ferry 1,5 tahun penjara.