Kuasa Hukum soal Ghatan Tak Penuhi Panggilan Polisi: Dia Tidak Kabur

10 Desember 2019 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nathalie Holscher saat ditemui di kawasan Kapten Tendean. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nathalie Holscher saat ditemui di kawasan Kapten Tendean. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan suami Dina Lorenza, Ghatan Saleh Hilabi, terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten DJ bernama Nathalie Holscher, Steffano Ellya Tintingon. Pihak kepolisian telah menetapkan Ghatan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya sudah memanggil Ghatan untuk diperiksa pada Senin (9/12). Kendati demikian, Ghatan tidak memenuhi panggilan.
“Ini kami harapkan para pelaku untuk segera datang ke Polda Metro Jaya, termasuk GS (Ghatan Saleh) sendiri kita harapkan, karena memang unsur-unsur pidana sudah terpenuhi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (9/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Ghatan Saleh Hilabi, Agustinus Nahak, mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan karena belum menerima surat panggilan.
"Sampai hari ini surat panggilan belum ada. Dalam perkara pidana kalau seseorang mau di BAP, langkah pertama polisi adalah memberikan surat panggilan," kata Agustinus di Polda Metro Jaya, Jakarta, baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Agustinus, kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan apabila mereka sudah menerima surat panggilan.
"Ketika surat panggilan keluar, kapan aja di BAP kita akan hadirkan (Ghatan). Karena kata keluarga, bagaimana kita hadirkan Ghatan kalau surat panggilan belum ada," ucap Agustinus.
Irsan Gusfrianto dan Agustinus Nahak. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Agustinus memastikan bahwa Ghatan Saleh Hilabi tidak kabur atau melarikan diri. Menurut dia, Ghatan siap apabila polisi memanggilnya.
"Ghatan sampai saat ini baik dan beliau sudah sampaikan kalau ada surat panggilan dia akan datang. Dia tidak kabur, dia bertanggung jawab. Dia bakal mengklarifikasi pada pihak penyidik dan kronologi sebenarnya," tutup Agustinus.
Konferensi pers dugaan pengeroyokan yang menimpa Steffano Ellya Tintingon. Foto: Aria Pradana/kumparan
Usai mendapat tindakan pengeroyokan, Fano, asisten Nathalie, langsung membuat laporan ke polisi. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/7870/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 4 Desember 2019, Fano melaporkan Ghatan Saleh H dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
Ghatan Saleh Hilabi dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP.