Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Sebut Nama Raffi Ahmad saat Bacakan Eksepsi

13 Oktober 2020 18:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Tio Pakusadewo membacakan eksepsinya dalam agenda persidangan yang digelar pada Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Tio, Santrawan T Paparang, dalam eksepsi yang dia bacakan, menekankan bahwa Tio merupakan pecandu akut. Dengan begitu, dia menilai bahwa sudah seharusnya Tio menjalani rehabilitasi.
Terlebih, BNNP DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan hasil asesmen yang menunjukan bahwa Tio Pakusadewo memang harus menjalani proses rehabilitasi. Melihat hal ini tak kunjung mendapat perhatian, Santrawan kemudian membandingkan kasus Tio dengan Raffi Ahmad.
Tio Pakusadewo Foto: Instagram @pksdw
“Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap Kasus Narkotika yang menimpa artis RAFFI AHMAD pada Tahun 2013 yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim artis RAFFI AHMAD ke Lido Bogor Jawa Barat untuk menjalani REHABILITASI,” kata Santrawan.
Santrawan juga kembali mengingatkan pernyataan Kepala Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait rehabilitasi ketika itu. Menurut Santrawan, Kepala Deputi Rehabilitasi BNN saat itu menyebutkan dua tipe orang yang direhabilitasi. Tio, lanjut Santrawan, masuk dalam salah satu klasifikasinya.
Artis Raffi Ahmad saat hadir di screening Film Ajari Aku Islam di Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa, (15/10/2019). Foto: Ronny
“Pertama adalah orang-orang yang direhab karena mendatangi tempat itu sendiri, kemudian yang kedua adalah mereka yang di masukkan ke dalam Lido karena tersangkut masalah hukum,” tutur Santrawan.
ADVERTISEMENT
“Sehingga meskipun orang tersebut enggan direhab, namun demi kebaikannya maka Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap memasukkannya ke Lido,” tambahnya.
Tio Pakusadewo Foto: Instagram @pksdw
Usai persidangan, Santrawan kembali menegaskan bahwa dia berharap agar kliennya bisa mendapatkan perlakuan yang sama. Dia meminta agar Tio juga bisa segera menjalani masa rehabilitasi.
“Si A bisa, si B bisa, si C bisa, lho ini nggak bisa, kenapa? Kalian sudah dengarkan semua eksepsi kami yang awal. Kita ambil contoh tadi ada beberapa artis yang sudah kami bacakan,” tuturnya.
Bukan cuma itu, Santrawan juga menyinggung soal bandar yang justru tak diajukan dalam perkara tersebut. Santrawan mengaku bakal mengajukan keberatannya kepada para penyidik kasus tersebut.
“Ada enggak diajukan bandarnya? Lah kita mempertanyakan kalau memang ini proses penegakan hukumnya, sifatnya untuk keadilan maka belajarlah untuk memenuhi rasa adil itu sendiri,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT