Kumalasari Siap Jika Galih Ginanjar Ditetapkan Jadi Tersangka

10 Juli 2019 21:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kumalasari di Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (31/7). Foto: Adinda Githa /kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kumalasari di Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (31/7). Foto: Adinda Githa /kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap istri siri Galih Ginanjar, Kumalasari serta pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami, Rabu (10/7). Pemeriksaan itu sehubungan dengan laporan Fairuz A Rafiq terhadap Galih, Pablo, dan Rey.
ADVERTISEMENT
Di sela-sela pemeriksaan yang dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan Galih, Rey dan Pablo memiliki potensi menjadi tersangka.
"Iya bisa (Galih, Pablo, Rey Tersangka), semua bisa terjadi kita lihat bukti-bukti apa dan fakta-fakta," kata Argo.
Artis Barbie Kumalasari (tengah) bersama tim kuasa hukum saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (10/7). Foto: Ronny
Sehubungan dengan hal itu, Kumalasari mengaku siap jika suami sirinya itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Siap menjalani dan menunggu prosesnya," kata Kumalasari.
Hal senada dikatakan oleh kuasa hukum Galih dan Kumalasari, Rihat Hutabarat. Namun, pihaknya berharap Galih tak ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kan sudah dikatakan, masalah siap tidak siap ini kan dari awal sudah komit, baik Galih ataupun Kumala pada hari ini akan mengikuti seluruh penyidik Polda Metro Jaya," kata Rihat.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya dijalanin dulu enggak mau berandai-andai, nanti mendahului kepolisian. Jadi aku menjalankan proses hukum dulu," timpal Kumalasari.
Artis Barbie Kumalasari (tengah) bersama tim kuasa hukum saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (10/7). Foto: Ronny
Hingga berita ini diturunkan, Pablo, Rey serta Kumalasari masih diperiksa oleh polisi. Namun, mereka diizinkan untuk istirahat untuk salat dan makan.
Laporan dilayangkan Fairuz A Rafiq dan keluarga pada 1 Juli silam dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITEu dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP TBL/2914/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.