Laporkan Medina Zein, Irwansyah Belum Mau Bicara soal Perdamaian
ADVERTISEMENT
Perseteruan Irwansyah dan Medina Zein masih bergulir. Setelah sempat dilaporkan Medina atas kasus dugaan penggelapan uang, kini giliran Irwansyah yang melaporkan balik Medina Zein dan Lukman Azhari atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin, Irwansyah melaporkan Medina dan Lukman ke Polres Metro Jakarta Selatan. Irwansyah tampaknya sudah menutup pintu damai untuk Medina Zein.
"Soal damai atau tidak damai, itu nanti keputusannya di Irwansyah sebagai pelapor. Yang pasti sampai saat ini, saya belum mendengar dia mengatakan ingin berdamai, makanya dia melaporkan," ungkap Zakir Rasyidin di Polres Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Menurut Zakir, sejak pertama hingga kasusnya dihentikan oleh Polrestabes Bandung, pihak Medina sama sekali tidak membahas soal damai.
"Kalau kami beranggapan, posisinya kalau mau damai dari kemarin, sebelum melaporkan klien kami ke Polrestabes Bandung. Kemudian laporan mereka sudah SP3, baru kami buat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan," beber Zakir.
Pihak Irwansyah tampaknya juga enggan untuk membahas soal perdamaian dengan Medina. Mereka menyerahkan semuanya ke polisi karena laporan yang masuk sejak Agustus lalu pun sudah masuk tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Nantilah dibicarakan soal perdamaian, karena itu keputusan klien kami. Sementara belum ada dan memang tidak perlu ada komunikasi. Biar hukum yang akan berproses nantinya. Kita serahkan semua ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," pungkasnya.
Kasus Dugaan Penggelapan Uang yang Menyeret Irwansyah Dihentikan Sejak Agustus
Kasus dugaan penggelapan uang dari bisnis kue kekinian PT Bandung Makuta yang menyeret Irwansyah dihentikan. Kasus yang berawal dari laporan Medina Zein--rekan bisnis Irwansyah--, dihentikan oleh pihak Polrestabes Bandung.
Pihak Irwansyah sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian sejak Agustus lalu.
Menurut Zakir, dalam surat tersebut tertulis bahwa perkara tersebut harus dihentikan demi hukum. Sebab, tidak ada tindak pidana dalam perbuatan yang dipersangkakan terhadap kliennya.
ADVERTISEMENT
“Jadi peristiwa yang disangkakan kepada klien kami bukan merupakan tindak pidana sehingga demi hukum dihentikan,” tukasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, mengaku bahwa kasus tersebut memang sudah dihentikan. Namun dia memang tak menyebutkan secara detail mengapa kasus tersebut dihentikan.
“Ya sementara ini kita hentikan sih. Ya enggak usah diperkeruh lah,” tutur Galih.