Masih Berstatus Saksi, Artis ST dan MA yang Terlibat Prostitusi Akan Dipulangkan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bersama keduanya, polisi juga mengamankan dua orang muncikari. Dua orang tersebut diketahui berinisal CA dan AR.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa ST dan MA masih berstatus sebagai saksi. Oleh karena itu, polisi tak melakukan penahanan terhadap mereka berdua.
“Mereka masih sebagai saksi. Ya tidak dilakukan penahanan,” ketika dihubungi Rabu (26/11).
Menurut Wirdhanto, keduanya juga bakal dipulangkan. Namun, setelah proses periksaan selesai dilakukan.
“Ya (akan dipulangkan), diperiksa dulu,” ujarnya.
Kata Wirdhanto, kedua muncikari yang ditangkap bersama mereka kini sudah ditahan. Dia menegaskan bahwa dua orang muncikari tersebut bukan berasal dari kalangan artis.
“Muncikarinya aja dengan inisial CA dan AR,” pungkasnya.
ST dan MA ditangkap di sebuah hotel yang terletak di kawasan Jakarta Utara. Keduanya kini masih diamankan di Polsek Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT