Mediasi Gagal, Sidang Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Akan Tetap Dilanjutkan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan wanprestasi yang menyeret Jefri Nichol bakal masuk pada pembacaan gugatan. Hal ini lantaran mediasi antara pihak Nichol dan Falcon Pictures gagal.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengatakan pembacaan gugatan akan dilakukan dalam persidangan yang digelar pada 13 Juli mendatang.
“Untuk sidang hari ini, perkara Jefri Nichol dan Falcon Pictures dilanjutkan ke persidangan karena mediasinya gagal atau tidak ada titik temu win-win solution-nya. Minggu depan tanggal 13 akan dilanjutkan dibacakan gugatan dan jawaban dari JPU,” kata Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Dalam proses mediasi, Aris mengatakan pihaknya berusaha agar kasus dugaan wanprestasi yang menyeret Jefri Nichol bisa berakhir dengan perdamaian.
“Kami mencari win-win solution, tapi memang sampai saat ini belum ketemu kata sepakat,” ucap Aris.
Kendati demikian, Aris tidak mengungkapkan mengenai poin-poin yang disampaikan oleh pihaknya maupun Falcon Pictures dalam proses mediasi.
ADVERTISEMENT
“Kalau poin mediasi kami enggak bisa sampaikan. Kalau tercipta perdamaian baru kita kasih tahu perdamaiannya seperti apa. Saya kira enggak etis saya sampaikan,” tutup Aris.
Selain Nichol, ibunya, Junita Eka Putri, dan mantan manajernya juga menjadi tergugat. Falcon Pictures memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Falcon Pictures karena Nichol dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menggarap empat judul film. Nichol malah membintangi empat judul film garapan rumah produksi lain, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, dan Ellyas Pical.
Dalam gugatan itu, Falcon Pictures menyebut Jefri Nichol harus membayar denda sekitar Rp 4,2 miliar.