Medina Zein soal Kasus Penggelapan Uang Irwansyah: SP3 Bukan Akhir Segalanya

12 Agustus 2020 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Medina Zein  saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, (12/8/2020).  Foto: Agus A
zoom-in-whitePerbesar
Medina Zein saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, (12/8/2020). Foto: Agus A
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polrestabes Bandung sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dari Medina Zein. Kini, penyidikan laporan terkait kasus dugaan penggelapan uang dari bisnis kue kekinian PT Bandung Makuta yang menyeret Irwansyah itu, dihentikan.
ADVERTISEMENT
Medina, selaku pelapor, sudah mengetahui kabar tersebut. Dia juga mengaku sudah menerima SP3 dari pihak kepolisian. Namun dia menegaskan bahwa hal itu hanya bersifat sementara.
“Aku menulis di Instagram aku karena banyak netizen yang agak-agak gimana kan. Jadi aku sebut di situ, aku stabilo-in bahwa itu sementara, itu juga kan disebut sama kasat Reskrim di Polrestabes hanya dihentikan sementara,” ungkapnya, ketika dihubungi Feni Rose dalam program Rumpi yang tayang pada Rabu (12/8).
Medina Zein saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, (12/8/2020). Foto: Agus A
Medina Zein yakin betul bahwa laporannya punya cukup bukti, apalagi kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut Medina, penghentian sementara ini dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait laporan tersebut.
Selain ada saksi yang belum diperiksa, kata Medina, dalam laporan tersebut juga dibutuhkan audit. Selama ini, pihak terlapor selalu menolak untuk melakukan audit. Hal ini yang selalu menjadi pertanyaan besar bagi Medina.
ADVERTISEMENT
“Kita kan sudah cukup bukti, sudah naik sidik aja berarti penyidik sudah mempunyai cukup bukti, nah ini tiga saksi ini belum diperiksa, jadi ya sementara karena kemarin sudah gelar perkara, ya kita sekarang akan mengumpulkan bukti dan akan melakukan audit lagi gitu,” ujarnya.
“Karena kita sekarang perlu melakukan audit, dari eksternal, dan perlu melakukan oleh tiga saksi lagi yang belum diperiksa, jadi bukan akhir segalanya, hanya dihentikan sementara,” tambah Medina.
Irwansyah bersama kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers terkait keluarnya SP3 di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu, (12/8). Foto: Ronny
Menurut Medina, ke depan, pihaknya juga bakal menempuh jalur hukum lain. Salah satunya lewat jalur praperadilan.
“Praperadilan itu nanti jadi kita, aku nggak ngerti, ya intinya sih kayak kita melaporkan lagi, dan kita akan menempuh jalur yang lebih tinggi lagi gitu. Kita kan nanti jadi hakim yang memutuskan, jadi bukan dari pihak kepolisian tapi dari pihak hakim yang memutuskan,” tukas Medina.
ADVERTISEMENT
Medina menilai bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian memang terlalu dini. Sehingga, dia juga tak mau ambil pusing dengan euforia yang dilakukan oleh pihak terlapor.
“Mereka sudah dalam tanda kutip pede kalau itu udah case closed, tapi mereka kan enggak paham ke depannya gimana. Bukan enggak paham, ya mungkin mereka paham tapi mereka mungkin berpikir, ya udah sampai di sini aja gitu,” pungkas Medina Zein.