Merasa Ada Fakta yang Tak Diungkap Jaksa, Kriss Hatta Ajukan Eksepsi

9 Oktober 2019 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kriss Hatta. Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta. Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Pesinetron Kriss Hatta menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.
ADVERTISEMENT
Jaksa memberikan dakwaan kepada Kriss Hatta dengan dugaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tak hanya membacakan dakwaan, jaksa juga mengungkapkan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
Jaksa mengatakan bahwa Kriss Hatta memukul sekali dan menyebabkan Anthony Hillenaar mengalami luka memar dan pergeseran pada rongga hidung.
Peristiwa tersebut terjadi saat keduanya berada di salah satu kelab malam di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 7 April 2019.
Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
Usai jaksa membacakan kronologi dan dakwaan, Kriss Hatta merasa keberatan dengan dakwaan jaksa. Sehingga, ia berniat untuk mengajukan nota keberatan alias eksepsi.
"Kita akan mengajukan eksepsi," ujar Kriss Hatta di persidangan, Rabu (9/10).
Usai sidang, Kriss Hatta mengaku alasannya mengajukan eksepsi karena ada kronologi kejadian yang tidak disebutkan oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
"Ada dakwaan jaksa yang hilang di situ. Ada dakwaan jaksa yang di mana pelapor ada menyerang balik di situ," kata Kriss Hatta.
Artis Kriss Hatta saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (9/10). Foto: Dok. Ronny
Pria 31 tahun tersebut menduga bahwa kasus penganiayaan yang sedang dijalaninya saat ini, berkaitan dengan peristiwa pada 6 Maret lalu.
"Ada beberapa orang yang enggak terima dengan keputusan bebas demi hukum yang saya dapatkan. Makanya dijegal lagi dalam kasus yang lama. Kasus ini lebih lama dari kasus (pemalsuan dokumen nikah) yang kemarin di Bekasi. Sudah itu aja," terang Kriss menutup perbincangan.
Sementara kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis, siap mengajukan eksepsi sesuai dengan permintaan kliennya di persidangan hari ini.
"Karena ada hal-hal yang dianggap Kriss tidak masuk dalam fakta-fakta yang harusnya di dalam dakwaan ini, kita sampaikan keberatan kita. Nanti eksepsi kami sampaikan, yang penting kita keberatan. Ada fakta yang tidak masuk dalam dakwaan jaksa," pungkas Denny Lubis.
ADVERTISEMENT
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (14/10) mendatang dengan agenda eksepsi. Proses penangguhan penahanan juga masih terus diupayakan oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta.