Michael Yukinobu Penuhi Wajib Lapor: Berusaha Kooperatif, Tak Mungkin Lari
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ya, sebelumnya, Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia tak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.
"Hari ini wajib lapor yang ketiga kalinya. Ya, kita tetap berusaha kooperatiflah. Memang kita begini, apa adanya, kooperatif aja, berusaha mematuhi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis siang.
Michael Yukinobu de Fretes mengaku tak tahu-menahu sampai kapan dirinya menjalani wajib lapor. Yang jelas, laki-laki berusia 34 tahun itu berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban tersebut.
"Selama proses masih berjalan, tentu kita tetap harus wajib lapor karena kita, biar bagaimana pun, tetap harus menghadapi ini. Kita enggak mungkin larilah dari masalah ini. Harus dihadapi," pungkasnya.
Mengilas balik, beberapa waktu lalu beredar video syur mirip Gisel di media sosial. Soal peredaran video syur tersebut dilaporkan ke polisi oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio. Kemudian, pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution juga memolisikan sejumlah akun media sosial yang diduga menjadi pelaku penyebaran.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu menangkap dan menahan dua pelaku yang menyebarkan secara masif video syur mirip Gisel, yakni PP dan MN. Keduanya sudah berstatus tersangka.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes pun ikut dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Pada 29 Desember 2020, polisi mengumumkan bahwa Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perkara tersebut, Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara itu, Michael Yukinobu de Fretes dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.