Minta Kasus Akses Ilegal Segera Disidang, Pengacara Yakin Richard Lee Akan Bebas

8 September 2021 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr. Richard Lee. Foto: Instagram/@dr.richard_lee
zoom-in-whitePerbesar
dr. Richard Lee. Foto: Instagram/@dr.richard_lee
ADVERTISEMENT
Pengacara dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, minta agar kasus akses ilegal yang menjerat kliennya segera disidangkan. Ia menyampaikan hal itu usai mendampingi Richard menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/9).
ADVERTISEMENT
“Kami mendorong agar ini segera dibawa ke pengadilan. Kami punya keyakinan (dari kasus) ini ada ilmu baru dan akan kita uji di pengadilan, dan insyaAllah klien kami akan bebas,” kata Razman.
dr. Richard Lee. Foto: Instagram/@dr.richard_lee
Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Polisi memeriksanya dalam rangka meminta keterangan tambahan dari Richard.
Sebelumnya, berkas perkara akses ilegal yang menjerat Richard sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berkas itu dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Razman mengungkapkan mengenai jalannya pemeriksaan terhadap Richard. “Hanya melengkapi saja dan kelihatannya datar-datar saja, tidak ada yang serius,” tuturnya.
Setelah ada keterangan tambahan dari Richard, Razman mengatakan, berkas perkara akses ilegal yang menjerat kliennya akan segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan. “InsyaAllah minggu depan ada pelimpahan ke kejaksaan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
dr. Richard Lee. Foto: Instagram/@dr.richard_lee
Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, Razman menyatakan, akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Jika sudah dikatakan lengkap maka berikutnya adalah dokter Richard dengan saudara Hans Pranata ke kejaksaan dalam rangka kasus illegal access,” ujar Razman.
Berdasarkan keterangan dari Razman, Hans merupakan tim kreator media sosial Richard yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Hans, kata Razman, berperan membuat unggahan di media sosial Richard. Hans, Razman menambahkan, mengunggah ke media sosial setelah mendapat persetujuan dari Richard.

Dokter Richard Lee Tak Bermaksud Lakukan Tindakan Akses Ilegal yang Membuatnya Terjerat Kasus Hukum

Richard Lee di Polda Metro Jaya. Foto: Alexander Vito/kumparan
Razman mengatakan Richard tidak bermaksud untuk melakukan tindakan akses ilegal akun Instagramnya yang telah disita oleh polisi. Sebab, menurut Razman, Richard membuat unggahan lewat akun Facebook miliknya yang ternyata terhubung dengan Instagram.
ADVERTISEMENT
“Dokter Richard Lee dengan tanpa mengetahui konsekuensi hukum di belakangnya, dia bersama kreatornya, saudara Hans Pranata, itu mem-post di akun Facebook, lalu muncul di IG,” ucap Razman.
Atas perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 30 jo 46 Undang-undang ITE dan Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara.