Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Pengacara: Dia Santai, Kasusnya Receh
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Nikita rupanya santai menanggapi keputusan pihak penyidik itu. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
"Betul (ditahan). Niki santai aja," kata Fahmi kepada awak media, Jumat (22/7).
Nikita menilai bahwa kasus yang dihadapinya bukanlah persoalan berat. Sehingga, lanjut Fahmi, kliennya tak begitu khawatir dengan adanya keputusan penahanan itu.
"Karena kasusnya kasus receh. Hanya Pencemaran nama baik, Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba, bukan pembunuh berencana," bebernya.
Fahmi sendiri mengaku heran dengan cara pihak Polres Serang Kota menangani laporan Dito dan memproses Nikita menjadi tersangka. Apalagi, cara penangkapan Nikita di sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat seperti menangkap pelaku kejahatan besar.
"Kasus ini luar biasa sekali prosesnya, seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja," tandas Fahmi.
Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dito melaporkan Nikita karena merasa dirugikan imbas unggahan IG Story perempuan 36 tahun itu yang menyebut dirinya penipu. Laporan Dito terdaftar dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
ADVERTISEMENT
Dito melaporkan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikita dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Nikita dijemput paksa oleh penyidik pada Kamis (21/7) lalu. Saat ini pihak kepolisian sufah mengeluarkan surat perintah penahanan.