Nora Alexandra Jelang Sidang Putusan Jerinx: Jangan Berani Memisahkan Kami

19 November 2020 8:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra di Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra di Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus ujaran 'IDI Kacung WHO' yang menjerat Jerinx memasuki babak akhir. Hari ini, Kamis (19/11), drummer Superman Is Dead itu akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.
ADVERTISEMENT
Nora Alexandra, istri Jerinx sempat mencurahkan isi hatinya. Melalui postingan di akun Instagram Story miliknya, Nora mengatakan dengan tegas untuk tidak memisahkan dirinya dengan Jerinx.
"Jangan berani memisahkan saya dengan JRX!!! Semesta sudah menyatukan kami, kalian amat sangat jahat jika sampai membuat kami berpisah! CAMKAN!," tulis Nora Alexandra dalam akun @ncdpapl.
Postingan Nora Alexandra.
Tak hanya itu, Nora juga menambahkan bahwa kehidupan rumah tangganya dengan Jerinx hanya dapat dipisahkan oleh maut.
"Apa yang sudah disatukan olehNYA jangan sampai sengaja dipisahkan oleh siapa pun kecuali kematian," pungkasnya.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/9/2020). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Nora diketahui pergi ke Pura bersama ibu mertuanya untuk berdoa memohon kelancaran untuk sidang putusan yang akan dijalani Jerinx. Nora juga berharap semesta dapat menunjukkan keadilan bagi suaminya.
ADVERTISEMENT
Mengilas balik, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung World Health Organization (WHO) di akun instagramnya.
Dalam perkara ini, Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dituntut tiga tahun penjara.