Nunung Jadi Saksi dalam Sidang Kurir yang Antarkan Narkoba Padanya
ADVERTISEMENT
Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan, terlihat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nunung dan Iyan datang sekitar pukul 14.26 WIB. Nunung tampak mengenakan kemeja motif hitam putih, sedangkan Iyan tampak menggunakan kemeja putih. Keduanya juga sama-sama menggunakan kacamata.
Iyan mengatakan kedatangan mereka ke pengadilan karena dipanggil oleh jaksa penuntut umum. Nantinya, Iyan dan Nunung bakal dijadikan sebagai saksi terkait sidang kurir yang mengantarkan narkoba pada mereka beberapa waktu lalu.
"Ini mau sidang jadi saksi," ucap Iyan singkat sembari berjalan menuju ruang tunggu tahanan, Senin (13/1).
Iyan juga mengatakan bahwa mereka hingga saat ini masih melakukan rehabilitasi rawat inap terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang dijalaninya beberapa waktu lalu.
Namun, saat harus menjalani rehabilitasi, Nunung dan suami sempat terlihat sedang berada di Solo, Jawa Tengah. Saat disinggung perihal tersebut, keduanya kompak diam dan mengaku sakit gigi.
ADVERTISEMENT
"Sakit gigi," ujar Nunung, dan langsung masuk ke ruang tunggu tahanan.
Usai masuk di ruang tunggu tahanan, keduanya sempat bertegur sapa dengan Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar, tersangka kasus 'Ikan Asin'.
Mereka juga tampak berbincang selama di dalam ruang tunggu tahanan.
Sebelumnya, Nunung ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, bersama suaminya pada Jumat (19/7). Saat polisi menggerebek, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa Nunung dan suami positif menggunakan narkoba.
Berdasarkan hasil assesment oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP), Nunung dan suaminya direkomendasikan untuk direhabilitasi. Keduanya dibawa ke RSKO Cibubur sejak 14 Agustus lalu.
Kemudian dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, pemilik nama lengkap Tri Retno Prayudati diduga melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut pasangan komedian tersebut dengan pidana 1,5 tahun rehabilitasi, karena dianggap melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
Tak terima dengan tuntutan jaksa, Nunung sempat mengajukan pleidoi. Dalam nota pembelaan itu, bintang komedi Srimulat tersebut berharap agar divonis 6 bulan rehabilitasi.
Lalu pada sidang vonis yang digelar pada 27 November lalu, majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Nunung dan suami, 1,5 tahun rehabilitasi.