Pablo Benua Puas Dengar Keterangan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan 'Ikan Asin'

17 Februari 2020 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rey Utami dan Pablo Benua saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1). Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rey Utami dan Pablo Benua saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1). Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin' kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga terdakwa yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar terlihat hadir, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli, salah satunya adalah ahli ITE yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Pablo Benua mengaku diuntungkan dengan pernyataan dari saksi, yang mengatakan bahwa banyak banyak sekali YouTuber yang menggunakan jasa admin dalam mengurus atau mengunggah sebuah channel YouTube seseorang.
"Banyak sekali Youtuber menggunakan admin, dan kita jelas itu, saya sudah memberikan buktinya dan bahkan di buktinya jelas ada nama adminnya disana. Selama ini mungkin kalian enggak ngeh, bisa dicek," ucap Pablo Benua usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Rey Utami dan Pablo Benua di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Pablo Benua sebelumnya mengaku bahwa channel YouTubenya dikelola oleh seorang admin. Dan menurut Pablo, admin-nya tersebut yang mengunggah konten video 'ikan asin' yang membuat Pablo kini bermasalah dengan hukum.
ADVERTISEMENT
"Nah hari ini keterangan ahli mempertegas bahwa akun youtube bisa itu diakses oleh seorang admin, apa itu ada izin atau tidak, nah tugas kita yang menyiapkan bukti-bukti bahwa itu video diupload tanpa izin dan tanpa sepengetahuan kami, itu jelas sekali," terang Pablo.
Karena itu juga Pablo mengatakan dirinya sempat percaya diri tidak bakal dijadikan tersangka. Sebab ia mengaku tidak mengunggah video tersebut ke channel YouTubenya.
"Nah kenapa awal dilaporkan kita sangat pede (percaya diri), karena kami merasa kami enggak bersalah karena kami tidak pernah mengupload itu, dan kami tidak pernah mengizinkan seseorang mengupload video itu," ungkapnya.
Pablo Benua saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (28/1/2020). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Sehingga dengan adanya saksi ahli dari jaksa penuntut umum, Pablo Benua merasa puas dengan sidang kali ini.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah sangat puas sekali ini berkat pertolongan Allah kita ibadah, Rey zikir kita sama-sama salat ini pertolongan dari Allah. Semoga semakin banyak fakta yang diungkap dan kita dipermudah di persidangan," katanya.
Untuk memperkuat pengakuannya tersebut, admin yang dianggapnya mengunggah videonya akan dihadirkan sebagai saksi.
"Kita admin satu orang dan itu orang yang tahu banyak kok, akan dihadirkan untuk saksi yang meringankan," pungkasnya.
Nantinya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (19/2) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli bahasa dari jaksa penuntut umum.
Pablo Benua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Perlu diketahui, dalam sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di channel youtube milik Pablo Benua, Galih mengupas kehidupan rumah tangganya dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan 'Bau Ikan Asin'.
ADVERTISEMENT
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya lantas mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak bulan Juli 2019 lalu.