Pelaku Penganiayaan Athalla Naufal Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka

24 Oktober 2019 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Athalla Naufal. Foto: Instagram/@athallanaufal7
zoom-in-whitePerbesar
Athalla Naufal. Foto: Instagram/@athallanaufal7
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap lima pelaku penganiayaan terhadap putra bungsu Venna Melinda, Athalla Naufal. Kelimanya ditangkap di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, polisi sudah mendalami kasus itu. Dari hasil pemeriksaan, kepolisian menetapkan tiga tersangka.
"Yang diamankan lima orang. Namun kita lakukan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi, tiga kita tetapkan tersangka," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
Venna Melinda (kanan) dan Athalla Naufal (tengah) bersama Pengacara Andana Marpaung saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (23/10/2019). Foto: Alfadillah/kumparan
Kendati demikian, Suyudi enggan menjelaskan lebih jauh mengenai hal itu. Ia mengatakan, keterangan terkait dugaan penganiayaan yang menimpa Athalla Naufal akan disampaikan dalam konferensi pers pada sore ini.
"Lengkapnya saat press release ya," kata Suyudi.
Peristiwa pengeroyokan yang dialami Athalla Naufal terjadi pada 8 Oktober lalu di Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat itu mobil yang ia kendarai diikuti dua mobil angkot.
ADVERTISEMENT
Kemudian pelaku keluar dan menghajar Athalla. Semula kasus ini dilaporkan ke Polsek Jagakarsa. Namun, berkasnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, saat rilis perkembangan hasil penyidikan kasus kerusuhan 21-23 Mei di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kuasa hukum Athalla Naufal, Andana Marpaung, mengatakan bahwa kelima pelaku yang ditangkap polisi bukanlah sopir angkot di wilayah tersebut. Mereka diduga menggunakan angkot sebagai modus untuk melakukan begal terhadap Athalla.
“Saya dapat informasi hanyalah kamuflase. Mereka berkelompok. Makanya sekali dapatnya 'kan di rumah,” ujar Andana saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).