Pelaku Penganiayaan Athalla Naufal Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan

24 Oktober 2019 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atthala Naufal Foto: instagram/@athallanaufal7
zoom-in-whitePerbesar
Atthala Naufal Foto: instagram/@athallanaufal7
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap lima orang terkait kasus percobaan dan pengeroyokan terhadap putra bungsu Venna Melinda, Athalla Naufal. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ketiganya adalah LH alias Hakim (33), YW alias Yudha (20), dan DH alias Penyok (22). Kasubbid Penmas Dirhumas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, para tersangka tidak tahu jika korban adalah artis.
Athalla Naufal memulai debutnya di televisi dalam sinetron 'Topeng Kaca' pada 2019. Ia berperan sebagai Reinhard.
"(Tersangka) Enggak tahu jika korban artis. Mereka habis pindahan, melihat kendaraan korban, diikuti, ada ide dari LH (melakukan kejahatan)" kata Gede saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
Konferensi pers kasus pengeroyokan dan percobaan pencurian putra Venna Melinda, Athalla Naufal, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
LH memang otak dari tindak kejahatan ini. Ia bahkan pernah dua kali masuk penjara atas kasus pencurian dan pembunuhan.
Dalam kasus ini LH berperan untuk mengetuk kaca mobil Athalla Naufal dan memukulnya. Sementara DH yang semula bertugas mengambil barang tidak jadi melakukannya karena terlanjur menarik perhatian massa. Akhirnya ia pun ikut memukul Athalla.
ADVERTISEMENT
"YW perannya menjadi sopir angkot, yang menghalangi mobil korban," kata Gede.
YW bukan sopir angkot sebenarnya. Angkot itu ia pinjam dari kakaknya untuk membantu pindahan rumah.
Konferensi pers kasus pengeroyokan dan percobaan pencurian putra Venna Melinda, Athalla Naufal, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Polisi menangkap para pelaku dengan barang bukti berupa mobil angkot, handphone, dompet berwarna cokelat, KTP, dan jaket merek Balenciaga. Selain itu polisi juga mengamankan sebuah dongkrak yang digunakan untuk memukul Athalla Naufal.
Para tersangka dijerat Pasal 53 KUHP jo pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.