Pelapor Berharap Anji Tidak Bersikap Arogan dan Merasa Benar

4 Agustus 2020 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anji. Foto: Instagram/ @duniamanji
zoom-in-whitePerbesar
Anji. Foto: Instagram/ @duniamanji
ADVERTISEMENT
Video wawancara musisi Anji dengan Hadi Pranoto terkait COVID-19 berujung pelaporan ke polisi. Perbincangan keduanya yang diunggah di kanal YouTube dunia MANJI dinilai meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, telah melaporkan Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube DUNIAMANJI ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ.
Hadi dan pemilik akun YouTube DUNIAMANJI dijerat dengan UU ITE dan atau menyebarkan berita bohong. Pasal yang digunakan Muannas adalah Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A No 19 UU RI Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Anji di acara Gen FM. Foto: Munady Widjaja/kumparan
Dalam perbincangan di video tersebut, Hadi dan Anji membahas seputar hal terkait COVID-19, mulai dari metode tes hingga penemuan obat herbal antibodi COVID-19. Semua penjelasan Hadi di video itu dinilai masih perlu melewati berbagai kajian ilmiah.
ADVERTISEMENT
“Itu, kan, harus diuji. Kalau dia enggak bisa buktikan, ya, dia dianggap menyebarkan berita bohong, dia ada ketentuan yang melanggar,” ungkap Muannas ketika dihubungi kumparan melalui sambungan telepon.
Jika terbukti tak benar, Anji bisa dibilang ikut serta dalam penyebaran berita bohong. Sebab, video tersebut diunggah di kanal YouTube pribadinya.
“Dia, kan, yang mengundang di acara itu, turut serta menyebarkan berita bohong juga, dong. Dia yang mengunggah,” ujarnya.
Hadi Pranoto dilaporkan terkait penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Muannas berharap Anji bisa lebih bijaksana dalam menyikapi laporan tersebut. Dia meminta Anji tak arogan dan merasa benar sendiri dengan apa yang sudah dia lakukan.
“Dia enggak boleh arogan. Dia enggak mau minta maaf, kan, kabarnya. Dia merasa dirinya benar, itu juga akan jadi persoalan,” ungkap Muannas.
ADVERTISEMENT
Proses penyidikan laporan ini nantinya bakal menentukan kebenaran dari berbagai pernyataan yang muncul dalam konten wawancara tersebut. Muannas berharap Anji bisa menerima segala konsekuensi dari apa yang telah dia perbuat.
“Jangan sampai, di hasil penyidikan, pemeriksaan ini, ternyata profesor ini tidak bisa membuktikan ucapan yang disampaikan. Artinya, dia harus bersedia menerima risiko apa pun terhadap keputusan dari penegakan hukum,” tukasnya.
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Hingga kini, Muannas belum berkomunikasi secara langsung dengan Anji. Dia bakal terus menantikan perkembangan laporan tersebut.
“Belum ada karena mungkin baru dilaporkan kali. Tapi, tunggu perkembangan aja beberapa hari ini,” tutur Muannas.
Lebih lanjut, Muannas berharap, masing-masing pihak yang bakal dimintai keterangan bisa lebih kooperatif. Ikatan Dokter Indonesia, kementerian terkait, dan segala pihak yang dianggap berkitan dalam laporan tersebut harus bisa membantu mengungkap kebenaran pernyataan Hadi Pranoto.
ADVERTISEMENT
“Kalau mereka dimintai keterangan, agar membuat kasus ini terang kepada publik, harus kooperatif. Mereka juga harus bisa membantu. Jadi, kita harapkan semua pihak secara ini, ya, kooperatif untuk membuat ini terang kepada taraf perkaranya dan hak masyarakat untuk lihat informasi yang besar,” pungkasnya terkait pelaporan Anji dan Hadi Pranoto.