Pembayaran Royalti Musik Jadi Jaminan untuk Pencipta Lagu

6 April 2021 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat Musik, Wendi Putranto. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat Musik, Wendi Putranto. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Manajer band Seringai sekaligus pengamat musik, Wendi Putranto, mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
PP Nomor 56 dibuat untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.
Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini tercantum dalam Pasal 3.
Wendi Putranto selaku COO Hammersonic 2017. Foto: Prabarini Kartika/kumparan
Sementara itu, pada ayat 2 Pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
Kemudian pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; Lembaga penyiaran televisi; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; usaha karaoke.
ADVERTISEMENT
Nantinya, pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.
Menurut Wendi, peraturan yang mengatur mengenai royalti musik tersebut memang harus dikeluarkan. “Setiap tempat yang memutar lagu untuk penggunaan secara komersial wajib membayar royalti. Memang harus begitu, itu memang wajib,” ucapnya kepada kumparan, Selasa (6/4).
com-Ilustrasi wanita sedang mendengarkan musik saat #Cuti5Menit. Foto: Shutterstock
Wendi mengatakan adanya peraturan tersebut memberikan dampak positif bagi para pencipta lagu. Sebab, mereka sudah pasti memperoleh royalti.
Royalti tersebut diterima selama pencipta lagu itu hidup dan terus sampai 70 tahun setelah sang pencipta lagu meninggal dunia.
“Selama ini belum dijamin. (Ini) jadi jaminan hari tua, semacam dana pensiun,” kata Wendi.
Wendi mengatakan tempat umum, misalnya saja kafe dan pusat perbelanjaan, tidak boleh memutar lagu dari layanan streaming musik, seperti Spotify atau Joox.
ADVERTISEMENT
“Enggak boleh karena itu (yang berlangganan) untuk kepentingan pribadi. (Kalau untuk diperdengarkan secara komersial) harus diurus,” tutup Wendi.