Pengacara Kecewa Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Bakal Banding?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengacara Kecewa Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Meski mengapresiasi, Ramdan menyatakan, tetap ada rasa kecewa yang pihaknya rasakan terkait vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Vicky Prasetyo.
“Kalau kecewa, ya, kami sangat kecewa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah, tapi majelis hakim berkata lain. Bagaimanapun proses hukum memang harus kita hargai,” kata Ramdan.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Vicky diberikan kesempatan untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut. Apakah ia akan menerima putusan atau mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Ramdan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Vicky dan kuasa hukumnya memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan pilihan.
“Kami masih pikir-pikir tadi. Kami coba memutuskan berpikir dulu selama 7 hari ke depan. Tentunya kami akan konsultasi dulu dengan jaksa penuntut umum mengenai putusan tadi,” ucap Ramdan.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky ini merupakan buntut dari penggerebekan di rumah Angel Lelga yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya. Aksi penggerebekan itu dilakukan suami Kalina Oktarani ini pada 2018.
Vicky melakukan penggerebekan karena menduga Angel berselingkuh dengan Fiki Alman.