Pengacara Kecewa Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Bakal Banding?

9 September 2021 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presenter Vicky Prasetyo didampingi istrinya Kalina Oktarani menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (9/9). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Vicky Prasetyo didampingi istrinya Kalina Oktarani menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (9/9). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik. Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengapresiasi majelis hakim karena telah memberikan putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut presenter berusia 37 tahun itu 8 bulan penjara.

Pengacara Kecewa Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (9/9). Foto: Ronny
Meski mengapresiasi, Ramdan menyatakan, tetap ada rasa kecewa yang pihaknya rasakan terkait vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Vicky Prasetyo.
“Kalau kecewa, ya, kami sangat kecewa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah, tapi majelis hakim berkata lain. Bagaimanapun proses hukum memang harus kita hargai,” kata Ramdan.
Presenter Vicky Prasetyo didampingi istrinya Kalina Oktarani menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (9/9). Foto: Ronny
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Vicky diberikan kesempatan untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut. Apakah ia akan menerima putusan atau mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Ramdan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Vicky dan kuasa hukumnya memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan pilihan.
“Kami masih pikir-pikir tadi. Kami coba memutuskan berpikir dulu selama 7 hari ke depan. Tentunya kami akan konsultasi dulu dengan jaksa penuntut umum mengenai putusan tadi,” ucap Ramdan.
Presenter Vicky Prasetyo didampingi istrinya Kalina Oktarani menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (9/9). Foto: Ronny
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky ini merupakan buntut dari penggerebekan di rumah Angel Lelga yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya. Aksi penggerebekan itu dilakukan suami Kalina Oktarani ini pada 2018.
Vicky melakukan penggerebekan karena menduga Angel berselingkuh dengan Fiki Alman.