Pengacara Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Lebih Layak Direhabilitasi

12 Juli 2021 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie saat dihadirkan di konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, (10/7). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie saat dihadirkan di konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, (10/7). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, kini menjalani rehabilitasi terkait kasus dugaan narkoba yang menjerat mereka. Meski Nia dan Ardi direhabilitasi, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan kliennya seharusnya cukup menjalani rehabilitasi. Sebab, keduanya merupakan pengguna narkoba.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (ketiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7). Foto: Kilauan Dinanti/ANTARA FOTO
Wa Ode merujuk pada Pasal 54 Undang-undang Narkotika. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
“Bahasa undang-undangnya, kan, begitu, direhabilitasi. Tidak ada loh di Pasal 54 menyatakan ‘Rehabilitasi atas putusan pengadilan’,” kata Wa Ode kepada kumparan, Senin (12/7).
Mengacu pada pasal tersebut, Wa Ode menilai proses hukum seharusnya tak perlu lagi berjalan. Sehingga, para pengguna narkoba bisa fokus menjalani proses rehabilitasi dengan pengawasan dari pihak balai rehabilitasi.
“Karena, kan, namanya orang berobat harus sampai sembuh. Tapi, kalau treatment-nya saya enggak paham,” tutur Wa Ode.
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (ketiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7). Foto: Kilauan Dinanti/ANTARA FOTO
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang Narkotika.
Dengan penerapan pasal tersebut, Wa Ode menyatakan, kliennya memang cuma pengguna narkoba. Sebagai pengguna, Nia dan Ardi wajib direhabilitasi.
“Iya, pengguna wajib direhabilitasi dan di situ (Pasal 54) enggak ada rehabilitasi atas perintah pengadilan. Artinya, rehabilitasi, ya rehabilitasi. Perintah undang-undang, ya, direhabilitasi bukan diproses pengadilan sebenarnya,” ucapnya.
Artis Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie saat dihadirkan di konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, (10/7). Foto: Ronny
Menurut Wa Ode, hukuman penjara enggak tepat buat pengguna narkoba. Sebab, pengguna narkoba lebih membutuhkan proses rehabilitasi.
“Cari lembaga survei, dari rehabilitasi, sama penjara mana yang lebih berhasil? Di penjara, keluar, ya, dia pakai lagi, (karena) ketergantungan itu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Wa Ode menyebut pihaknya akan siap menghadapi apabila kasus narkoba yang menjerat Nia dan Ardi tetap berjalan hingga ke pengadilan.
“Kita hadapi. Bu Nia dan Pak Ardi siap menghadapi. Kita tunggu saja perkembangannya,” kata Wa Ode.
Artis Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie saat dihadirkan di konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, (10/7). Foto: Ronny
Nia ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7) sore, dengan barang bukti 0,78 gram sabu. Sebelumnya, polisi telah mengamankan sopirnya berinisial ZN.
Malam harinya, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan dinyatakan positif methamphetamine. ZN juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Nia dan Ardi.