Pengacara: Steve Emmanuel Pemakai Kokain, Bukan Pengedar
ADVERTISEMENT
Pesinetron Steve Emmanuel menjalani sidang dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, Steve didakwa dua Pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Kedua dakwaan tersebut antara lain pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjaranya maksimal 15 tahun.
Serta, pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Usai sidang, kuasa hukum Steve Emmanuel , Jaswin Damanik, mengatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Sebab, Jaswin menilai kliennya hanya seorang pengguna. Hal itu diketahui dari tes urine yang positif pada waktu itu.
"Positif iya itu positif. Urine tes sudah positif. Intinya dia pemakai kan. Jadi bukan pasal-pasal pengedar itu tidak benar," terang Jaswin, pada Kamis (21/3).
"Mungkin penyidik di persidangan, jaksa penuntut umum, bahwa pasal itu salah menerapkan hukum itu. Seharusnya Pasal 127 pemakai, bukan pengedar. Jadi 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 itu harus dikesampingkan. Nanti kita liat lah," sambungnya.
Jaswin juga membantah bahwa narkotika yang dituduhkan oleh jaksa merupakan barang milik kliennya. Hal itu didasarkan pada penuturan Steve Emmanuel.
ADVERTISEMENT
"Makanya kita lihat nanti. Yang kedua ini masih awal, masih dakwaan belum vonis. Nanti didakwa bisa ada keberatan. Bagaimana benar dia bersalah atau tidak, faktanya terungkap dalam persidangan. Tinggal hakim bagaimana memutusnya," terang Jaswin.
Tak hanya menyangkal memiliki kokain, kuasa hukum juga membantah soal kronologi tentang barang haram tersebut dari Belanda. Bahkan, kronologi tersebut dibuat untuk menjebak kliennya.
"Yang dari Belanda enggak ada. Mungkin banyak yang enggak suka sama dia karena banyak keluar masuk di situ. Mungkin dijebak," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018 di lobby Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram.
ADVERTISEMENT
Steve diduga membeli dan membawa sendiri barang haram tersebut dari Belanda dengan menggunakan penerbangan salah satu maskapai.