Pengacara Ungkap Mark Sungkar Positif COVID-19, Sampaikan Beberapa Keluhan

23 Maret 2021 21:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mark Sungkar. Foto: Youtube/The Sungkars Family
zoom-in-whitePerbesar
Mark Sungkar. Foto: Youtube/The Sungkars Family
ADVERTISEMENT
Aktor senior Mark Sungkar seharusnya menjalani sidang terkait kasus dugaan korupsi dana triathlon yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/3). Namun sidang ditunda karena Mark positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pengacara Mark Sungkar, Fahri Bachmid, mengatakan kliennya merasakan gejala setelah menjalani persidangan pada pekan lalu.
“Pak Mark menyampaikan sejumlah keluhan. Keluhannya itu tidak bisa tidur, menggigil, kemudian penciumannya juga hilang,” kata Fahri.
Mark Sungkar. Foto: Dok. Istimewa
Begitu mengetahui kondisi Mark Sungkar, Fahri mengungkapkan, pihak keluarga meminta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pria 72 tahun itu.
Fahri mengatakan didatangkan dokter untuk memeriksa Mark. Selain itu, Mark juga menjalani tes swab PCR. Hasilnya, ia dinyatakan positif COVID-19. “Jadi, itu sejalan dengan gejala-gejala yang dia alami,” tutur Fahri.
Dalam persidangan, kata Fahri, majelis hakim memutuskan agar Mark dibantarkan. Mark, lanjut dia, akan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Jadi, proses pembatarannya nanti yang bersangkutan akan mendapatkan perawatan intensif, ya, dari dokter, yang berkompeten,” ujar Fahri.
ADVERTISEMENT
Fahri berharap Mark bisa pulih kembali. Sehingga, Mark nantinya bisa mengikuti proses persidangan.
“Kita doakan Pak Mark bisa sembuh dan bisa menjalankan persidangan dengan agenda-agenda selanjutnya,” tutup Fahri.
Mark Sungkar. Foto: ANTARA
Mark tersangkut kasus dugaan korupsi terkait jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019.
Mark didakwa korupsi dengan membuat laporan fiktif dana kegiatan pelatnas triathlon di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat, pada 2018. Jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan pemain film Jalan Kehidupan itu telah melanggar ketentuan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017.
Selain itu, Mark diduga tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana dari Kemenpora ke kas negara. Dalam dakwaan, Mark melalui rekening pribadinya diduga justru menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel. Padahal seharusnya pengembalian bantuan dana ditransfer ke rekening PPFTI.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersebut, Mark didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 694.900.000. Nominal kerugian negara tersebut sesuai hasil audit BPKP. Dari kerugian negara Rp 694,9 juta, Mark diduga menikmati uang sebesar Rp 399 juta. Sisanya dinikmati pihak lain.
Mark didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Ia ditahan sejak 17 Februari lalu.