Pengacara Ungkap Psikis Ibu Rizky Billar Terganggu karena Isu KDRT Anaknya

6 Oktober 2022 13:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lesty Kejora dan Rizky Billar Liburan di Eropa. Foto: Instagram/@rizkybillar
zoom-in-whitePerbesar
Lesty Kejora dan Rizky Billar Liburan di Eropa. Foto: Instagram/@rizkybillar
ADVERTISEMENT
Pengacara Rizky Billar, Adek Erfil Manurung, mengatakan kliennya mengalami gangguan psikologis sehingga tidak bisa memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/10).
ADVERTISEMENT
Rizky Billar disebut mengalami gangguan mental usai melihat beragam narasi-narasi di media sosial yang menyudutkan dirinya usai berita tentang KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora ramai diperbincangkan.
"Saudara Rizky Billar masih terganggu kondisi psikisnya, sehingga dia tidak bisa datang kemari. Dia terganggu psikisnya karena medsos menyebarkan narasi-narasi yang kurang baiklah. Jadi keganggu psikisnya," katanya kepada wartawan, Kamis (6/10).
Artis Rizky Billar dan Lesty Kejora usai diperiksa Bareskrim Polri soal Kasus Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Tak hanya Billar, pengacara juga menyebut orang tua Billar juga mengalami gangguan psikis usai anaknya terjerat kasus hukum.
"Ibunya dia juga terganggu (psikisnya)," imbuhnya.
Oleh karena itu, Adek Erfil Manurung mewakili Rizky Billar mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk meminta penundaan pemeriksaan hingga minggu depan.
"Hari ini kami mewakili Rizky Billar untuk menyampaikan surat penundaan pemeriksaan, minta penundaan minggu depan. Nanti setelah kami dari dalam, kita sampaikan selanjutnya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Rizky Billar semula dijadwalkan pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jakarta Selatan hari ini pada pukul 13.00 WIB.
Namun, hingga pukul 13.15 WIB ia tidak datang juga. Beberapa menit kemudian pengacara Billar datang ke Polres Jaksel menyampaikan surat penundaan pemeriksaan terhadap dirinya.
Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Mengenai itu tertera dalam surat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004.
Laporan: Ananta Musa