Penjelasan Polisi soal Kemungkinan Rio Reifan Direhabilitasi

22 April 2021 10:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa artis Rio Reifan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa artis Rio Reifan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Aktor Rio Reifan sudah empat kali terjerat kasus narkoba. Meski kerap melakukan kesalahan yang sama, bukan berarti Rio kehilangan haknya untuk direhabilitasi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan masih ada kemungkinan Rio Reifan direhabilitasi. Hal itu tergantung dari hasil asesmen.
“Kan, melalui asesmen, ya, mau sekali, dua kali, tiga kali, empat kali, tetap melalui asesmen,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Rio Reifan. Foto: Instagram/@rioreifan
Yusri mengatakan, dari hasil asesmen, bakal diketahui apakah Rio Reifan harus direhabilitasi atau tidak. Keputusan itu dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). “Asesmennya ada BNNP nanti. Kita lihat nanti,” tuturnya.
Ada anggapan bahwa figur publik dipermudah untuk menjalani rehabilitasi. Yusri membantah hal itu. Meskipun Rio merupakan figur publik, Yusri menyatakan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan terhadap laki-laki 36 tahun tersebut.
Yusri mencontohkan dalam kasus narkoba yang menjerat Rio sebelumnya. Meskipun direhabilitasi, Rio tetap menjalani hukuman pidana sesuai dengan vonis dari majelis hakim. Sebab, kata Yusri, meski direhab bukan berarti proses hukumnya berhenti.
ADVERTISEMENT
“Rehab pun proses sidang tetap berjalan. Nanti akan ada proses sidang,” ucap Yusri.
Rio Reifan tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN. Mustika Sari/kumparan
Rio ditangkap polisi pada 19 April lalu di kediamannya di kawasan Jakarta Timur. Saat itu, ia sedang bersama dengan seseorang berinisial SA.
Pada saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram. Dari pemeriksaan awal, baik Rio dan SA mengakui mengkonsumsi sabu. Kuasa hukum Rio, Alamsyah Rambe, berupaya untuk mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya.
Yusri mengatakan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus narkoba yang menjerat Rio. Dalam mengusut kasus tersebut, kata dia, polisi melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polisi meminta keterangan dari Rio dan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui kasus narkoba pemain sinetron Intan tersebut. Atas perbuatan yang dilakukannya, Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Persangkaan pasalnya 112 subsider Pasal 114, 127 ancamannya sudah jelas enam tahun, kemudian paling tinggi 20 tahun. Nanti yang memutuskan adalah hakim,” ujar Yusri.