news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyebar Video Syur Mirip Nagita Slavina Dipolisikan, Pelapor Sudah Diperiksa

18 Januari 2022 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nagita Slavina saat launching album yang berjuduk "Rans" di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat, (6/3). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nagita Slavina saat launching album yang berjuduk "Rans" di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat, (6/3). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Penyebar video syur mirip Nagita Slavina telah dilaporkan ke polisi oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Laporan dimasukkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum KPI, Pitra Romadoni, sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pada Senin (17/1) terkait laporannya tersebut.
“Saya selaku pelapor dimintai keterangan di Krimsus Polres Jakpus terkait video 61 detik yang telah beredar di platform media sosial dan media elektronik,” kata Pitra.
Nagita Slavina saat hadir di konferensi pers " Nostalgila 90's" di kawasan SCBD, Jakarta. Foto: Dok. Ronny
Pitra dicecar 14 pertanyaan oleh polisi seputar video syur mirip Nagita Slavina tersebut. Meski tidak mengungkapkan secara mendetail, Pitra mengatakan salah satu pertanyaan dari polisi adalah mengenai kapan video itu viral.
“Kita baru mengetahui video tersebut pada 13 Januari 2022. Setelah kita flashback, pada 7 Januari sudah beredar,” tutur Pitra.
Pitra menyayangkan beredarnya video syur mirip Nagita tersebut. Ia menyebut penyebar video tersebut merupakan orang yang jahat.
ADVERTISEMENT
“Kenapa saya bilang orang jahat? Karena dengan dia meng-upload dan menyebarkan video tersebut banyak orang yang tersakiti, baik dari masyarakat dan orang yang dikaitkan dalam video tersebut,” ucapnya.

Alasan Penyebar Video Syur Mirip Nagita Slavina Dilaporkan ke Polisi

Nagita Slavina Foto: Youtube/Rans Entertainment
Oleh karena itu, Pitra memutuskan untuk melaporkannya ke polisi, sehingga bisa ada titik terang terkait penyebaran video syur mirip Nagita.
“Kami putuskan untuk mengungkap tabir kebenaran, siapa yang membuat ini dan menyebarkan ini, apakah foto dan video itu editan atau rekayasa atau asli, makanya perlu ada pelaporan,” ujar Pitra.
Pitra melaporkan penyebar video syur mirip Nagita dengan Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE.
ADVERTISEMENT