Pertimbangan Hakim Jadikan Mark Sungkar sebagai Tahanan Kota

5 Mei 2021 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa aktor senior yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar (kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/4). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa aktor senior yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar (kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/4). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Aktor senior Mark Sungkar saat ini telah ditetapkan sebagai tahanan kota. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengabulkan permohonan yang diajukan tim kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pertimbangan dari hakim hingga pada akhirnya menjadikan Mark sebagai tahanan kota. Hal ini diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Pertimbangan majelis hakim berdasarkan permohonan tim penasehat hukum Mark Sungkar, dan jaminan dari kedua anak terdakwa," ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (5/5).
Mark Sungkar (kanan) ditetapkan sebagai tahanan kota. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Dengan adanya jaminan dari kedua anaknya, Mark dianggap tak akan melarikan diri. Ia juga akan hadir ke persidangan.
"Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, serta kooperatif dan hadir dalam persidangan," tuturnya.
Selain itu, pertimbangan lain dari majelis hakim adalah faktor kemanusiaan. Seperti diketahui, Mark sudah berusia 72 tahun dan sebelumnya sempat terpapar virus corona di dalam tahanan.
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim mencermati permohonan dari tim kuasa hukum terdakwa dan kedua demi kemanusiaan, karena terdakwa sudah berusia 72 tahun lebih, dan untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah usia lanjut," jelas Leonard.
"Karena itu untuk pengalihan status dari rutan ke tahanan kota adalah patut dan beralasan. Terdakwa akan tetap jalani persidangan, akan hadir dan ikuti persidangan dengan baik," imbuhnya.
Terdakwa aktor senior yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar (kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/4). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Mark Sungkar didakwa korupsi dengan membuat laporan fiktif dana kegiatan pelatnas triathlon di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat, pada 2018. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan pemain film Jalan Kehidupan itu telah melanggar ketentuan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017.
Atas perbuatan tersebut, Mark didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam perkara ini, Mark telah ditahan sejak 17 Februari saat kasusnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.