Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pihak Adam Deni Merasa Diuntungkan dengan Keterangan Saksi dari JPU
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, mengatakan bahwa dua saksi yang dihadirkan merupakan staf dan rekan dari saksi korban Ahmad Sahroni. Salah satu saksi menyebut bahwa dokumen dalam perkara tersebut merupakan milik terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari.
"Tadi sidang pemeriksaan saksi. Alhamdulillah, sih, saksi yang pertama tidak mengetahui dokumen itu punya siapa. Yang kedua menyatakan dokumen itu milik terdakwa 2, miliknya Ni Made," ucapnya kepada kumparan, Senin (18/4).
Kata Herwanto, kesaksian tersebut cukup menguntungkan pihaknya. Ia optimistis kliennya bisa bebas dari segala dakwaan JPU.
"Menguntungkan kita, menguntungkan pihak Adam," ujar Herwanto.
"Artinya, sudah terbukti dakwaan jaksa bisa luntur karena, kan, itu dijawab tegas oleh saksi, itu dokumen itu milik Ni Made," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Bukan cuma kedua saksi itu yang tak bisa membuktikan bahwa dokumen tersebut milik Ahmad Sahroni. Sahroni pun, yang hadir sebagai saksi, disebut tidak bisa membuktikan dengan gamblang bahwa dokumen itu benar miliknya.
"Dia hanya mengatakan, 'Karena ada nama saya, berarti punya saya,' kata dia. Saya tanya, gimana menjelaskannya, dia bilang, 'Enggak ngerti. Yang ngerti Ni Made.' Ya, karena memang punya Ni Made itu," tuturnya.
Persidangan bakal berlanjut pekan depan. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.
"Kami optimislah, walaupun Adam sudah salaman, kita belum ada kesepakatan pasti arahnya mau ke mana," tandasnya.
Dalam kasus ini Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia dipolisikan usai mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
ADVERTISEMENT
Ia dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adam Deni sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi Adam.