Pihak Aska Ongi Tunjukan Bukti Pemalsuan Akta Kelahiran yang Dilakukan Aliff

5 Juni 2020 12:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Istri Aliff Alli, Aska Ongi. Foto: Instagram / @askaongi
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Istri Aliff Alli, Aska Ongi. Foto: Instagram / @askaongi
ADVERTISEMENT
Perseteruan antara pemain sinetron Aliff Alli dan mantan istri sirinya, Aska Ongi, kian memanas. Laporan demi laporan dimasukan oleh pihak Aska Ongi terhadap adik dari aktor Miller Khan tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu laporan yang dimasukan oleh Aska terhadap mantan suami sirinya itu ialah terkait pemalsuan dokumen. Dalam laporannya, Aska menduga bahwa Aliff telah memalsukan dokumen akta kelahiran putri mereka.
Kali ini, pihak Aska Ongi rupanya sudah memiliki bukti kuat atas laporan tersebut. Bersama tim kuasa hukumnya, Aska menunjukkan sebuah keterangan tertulis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Aska Ongi dengan Bukti Dugaan Pemalsuan Dokumen yang dilakukuan Aliff Alli, Polda Metro Jaya, Kamis (4/6) Foto: Giovanni/kumparan
Di dalamnya tertulis pernyataan bahwa akta kelahiran yang ditunjukan oleh pihak Aliff tidak terdaftar. Kuasa hukum Aska, Agustinus Nahak, meyakini bahwa Aliff telah melakukan tindakan pemalsuan atas dokumen tersebut.
“Sudah terjawab surat kami, bahwa akta ini ternyata tidak terdaftar di Dukcapil Jakarta Pusat, artinya apa, sangat jelas kita duga bahwa pemalsuan itu terjadi ini soal pemalsuan,” ungkap Nahak, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Nahak menegaskan bahwa kini pihaknya sudah memiliki bukti autentik atas kasus tersebut. Dia berharap, pihak kepolisian bisa segera memproses laporan dari kliennya.
“Untuk soal pemalsuan akta autentik, kami yakin bahwa alat bukti yang kami sodorkan sudah memenuhi unsur. Dan kami minta, supaya terlapor untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Mantan Istri Aliff Alli, Aska Ongi. Foto: Instagram / @askaongi
Dengan adanya bukti tersebut, kini pihak Aska juga mempertanyakan dasar Aliff melapor ke KPAI. Sebab, akta yang diberikan Aliff kini sudah dinyatakan tak terdaftar di Disdukcapil Jakarta Pusat.
“KPAI akan kita suratin, kita pasti akan surati dan lampirkan surat dari Sudin Jakarta Pusat ya. Di mana kita sampaikan KPAI juga kalau mereka datang dengan ini, ada dugaan menggunakan sertifikat yang kami duga palsu,” tutur Nahak.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Nahak menegaskan bahwa Aliff kini tak bisa lagi ngotot menuntut hak asuh anak. Terlebih, Aska dan Aliff juga tak pernah melangsungkan pernikahan resmi yang terdaftar di negara.
“Kami tegaskan, ini hak melekat selama tidak ada pernikahan secara resmi sesuai undang-undang hak anak, hak asuh melekat pada ibunya,” pungkas kuasa hukum Aska Ongi.