Pihak Irwansyah Yakin Laporan terhadap Medina Zein Akan Tetap Berjalan

19 September 2020 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Irwansyah saat menggelar konferensi pers terkait keluarnya SP3 di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu, (12/8). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Irwansyah saat menggelar konferensi pers terkait keluarnya SP3 di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu, (12/8). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Penyidikan atas laporan yang dimasukkan Medina Zein terhadap Irwansyah beberapa waktu lalu dihentikan oleh oleh kepolisian Polrestabes Bandung, dengan ditandai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
ADVERTISEMENT
Namun, baru-baru ini, Medina menempuh proses praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Bandung, atas kasus dugaan penggelapan uang dari bisnis kue kekinian PT Bandung Makuta itu.
Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin mengaku enggan untuk berandai-andai terkait langkah hukum yang dilakukan Medina. Namun, Zakir menegaskan, apa pun keputusan praperadilan nanti tak akan mempengaruhi laporan pencemaran nama baik Irwansyah terhadap Medina.
“Meskipun kemungkinan terburuk (bagi kami), praperadilannya diterima, tetap kasus pencemaran dan penyebaran berita bohong berlanjut sampai ke persidangan juga,” ungkap Zakir Rasyidin ketika dihubungi kumparan, Sabtu (19/9).
Irwansyah bersama kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers terkait keluarnya SP3 di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu, (12/8). Foto: Ronny
SP3 memang menjadi salah satu bukti yang diikutsertakan dalam laporan Irwansyah terhadap Medina Zein. Tapi, kata Zakir, meskipun nanti SP3 tersebut dicabut, proses hukum bakalan terus berjalan.
ADVERTISEMENT
“Iya, itu salah satu bukti, tapi pencemarannya itu tidak ada kaitannya dengan SP3. Pencemaran, ya, pencemaran. Tanpa adanya SP3, yang namanya kasus pencemaran tetap berjalan gitu, loh,” tutur Zakir.
Zakir mengatakan yang menjadi pokok permasalahan pada kasus dugaan pencemaran nama baik ini adalah saat konferensi pers yang digelar Medina usai dirinya melaporkan Irwansyah ke polisi atas dugaan penggelapan uang.
“Meskipun orang itu dinyatakan bersalah menurut pengadilan, tapi tidak ada kewajiban orang yang melaporkan secara hukum, untuk menyebarluaskan berita soal itu,” ucap Zakir.
Medina Zein saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, (12/8/2020). Foto: Ronny
"Tidak ada kewajiban hukum, dalam undang-undang diatur soal itu, bahwa ketika melapor wajib disebarluaskan, enggak ada aturan itu. Enggak perlu konferensi pers. Ya ini yang kami anggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Zakir menilai bahwa apa yang dilakukan Medina saat itu tentu tak dapat diterima. Sebab, Medina dianggap tak menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Pun kalau Irwan dinyatakan bersalah atas laporan di Polrestabes, posisi pencemarannya itu adalah hal terpisah. Deliknya terpisah, jadi dia bisa berjalan sendiri,” pungkasnya.