Pihak Keluarga Sudah Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Millen Cyrus

26 November 2020 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Millendaru alias Millen Cyrus saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, (23/11). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Millendaru alias Millen Cyrus saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, (23/11). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Selebgram Millen Cyrus kini tengah terjerat kasus narkoba. Hari ini, Kamis (26/11) ia menjalani asesmen di BNNK Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Reza Rahandhi. Reza menyebut, asesmen dilakukan untuk menentukan di mana Millen bakal menjalani masa rehabilitasi.
“Kita kirim ke BNNK, kita ajukan asesmen untuk menentukan rehab di mana,” ungkap Reza, dihubungi kumparan, Kamis (26/11).
Artis Millendaru alias Millen Cyrus saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, (23/11). Foto: Ronny
Selain membenarkan kabar soal proses asesmen Millen, Reza juga menyebut bahwa pihak keluarga Millen sudah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi. Namun, permohonan tersebut baru diungkapkan secara lisan.
"Permohonan rehab sudah secara lisan, Cuma kalau kita tampung pengajuan. Permohonan keluarga dari ibu kandung, dari saudara," ujarnya.
Kendati demikian, polisi tak dapat menentukan lokasi rehabilitasi Millen. Ia mengembalikan ke pihak BNNK.
"Tergantung dari BNNK kayaknya sih. Mungkin minta apakah di BNNK-nya atau ke RSKO, tergantung hasil asesmennya, karena kami sudah limpahkan ke BNNK," pungkasnya.
Artis Millendaru alias Millen Cyrus saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, (23/11). Foto: Ronny
Millen Cyrus ditangkap bersama seorang rekan laki-laki dengan barang bukti, alat isap, sabu seberat 0,36 gram, serta sebotol minuman keras. Dari pemeriksaan urine, Millen dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Millen bisa dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut paling lama empat tahun.