Pihak Kepolisian Pertimbangkan Jemput Paksa Nikita Mirzani

29 Januari 2020 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (16/1). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (16/1). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Berkas kasus penganiayaan yang menjerat Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Desember 2019. Namun, hingga kini, pelimpahan tahap dua kasus penganiayaan Nikita terhadap Dipo Latief masih belum dilakukan.
ADVERTISEMENT
Nikita memang sudah menyampaikan surat izin dokter sejak tanggal 23 Januari lalu. Dalam suratnya, Nikita mencantumkan tenggat waktu hingga tanggal 30 Januari mendatang.
“Kita menghargai surat dari keterangan dokter mengenai sakit sampai tanggal 30,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama. Foto: Raga Imam/kumparan
Bastoni mengatakan pihaknya akan kembali memantau kondisi Nikita setelah masa waktu yang tertulis di surat dokter tersebut habis.
“Tapi lewat itu akan kita cek lagi, periksa lagi. Kalau betul-betul sehat nanti kita limpahkan ke Kejaksaan nanti,” ucap Nikita Mirzani.
Menurut Bastoni, pihaknya juga tak akan segan melakukan penjemputan paksa terhadap pemain ‘Jakarta Undercover’ itu. Apalagi, menurut Bastoni, pihaknya sudah memberikan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Nikita.
ADVERTISEMENT
“Iya (penjemputan paksa), kita bawa ke Kejaksaan. 'Kan kemarin sudah kita panggil dua kali tidak hadir, dan ini nanti yang ke-3 kita bawa setelah surat keterangan dokter itu selesai,” jelasnya.
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto, juga menyebutkan pelimpahan tahap 2 harus segera dilakukan. Jika tidak, pihak kejaksaan akan melimpahkan kembali berkas kasus tersebut yang tentunya akan menghambat penyidikan berkas lain.
“Tidak menggugurkan, tapi kita perlu ada tindakan koordinasi kembali yang itu juga akan mengganggu proses penyidikan perkara lain bagi kami,” tutur Irwan, ketika ditemui di kantornya belum lama ini.
Meski demikian, Irwan menilai surat izin dari pihak medis dinilai Irwan sebagai bentuk kooperatif dari Nikita Mirzani sejauh ini. Pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait surat izin tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita harus hargai dan kedepankan yang faktanya dari tanggal surat itu sampai (tanggal) 30, kita lihat seperti apa tindakan kooperatif dari tersangka NM,” pungkasnya.