Pihak Label Proaktif Sebut Sulit Terjadi Perdamaian dengan Syakir Daulay

29 Juli 2020 10:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syakir Daulay . Foto: Instagram/@syakirdaulay
zoom-in-whitePerbesar
Syakir Daulay . Foto: Instagram/@syakirdaulay
ADVERTISEMENT
Sidang terkait gugatan Syakir Daulay terhadap label musik Proaktif telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7). Perusahaan penyedia layanan Google, terutama YouTube Indonesia juga menjadi pihak turut tergugat dalam gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sidang seharusnya beragendakan proses mediasi. Namun sidang ditunda lantaran pihak tergugat belum melengkapi berkas.
Kuasa hukum label Proaktif, Abdul Fakhridz Al Donggowi, mengatakan pihaknya sudah membuka ruang untuk mediasi dari sebelum adanya gugatan dari Syakir Daulay.
“Kalau bicara masalah mediasi begini ya, dari awal kita sudah buka ruang untuk itu. Tapi dari pihak penggugat sendiri justru menambah soal dengan menuntut kita minta ganti rugi,” kata Abdul.
Syakir Daulay . Foto: Instagram/@syakirdaulay
Menurut Abdul, saat ini tipis kemungkinan terjadinya perdamaian antara kliennya dengan Syakir. Abdul menambahkan pihaknya sudah siap untuk menjalani proses persidangan apabila mediasi gagal.
“Karena kita bicara manusia, ya. Susah untuk menerima hal itu, dan kami siap untuk menghadapi kala sidang diteruskan sampai ke pembuktian,” ucap Abdul.
ADVERTISEMENT
Abdul juga mempertanyakan mengenai nilai gugatan yang dipatok oleh Syakir. Dalam gugatannya, penyanyi berusia 18 tahun itu meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
“Kalau dia berani mengklaim diri harga dirinya itu senilai Rp 100 miliar untuk ganti rugi imateril, terus bagaimana dengan klien kami yang sudah jadi pohon beringin yang bisa menaungi banyak orang (artis),” ungkap Abdul.
“Kalau dirinya Syakir bisa dinilai seharga 100 miliar, ya bisa saja klien kami itu lima kali lipat dari itu tuntutannya,” lanjutnya.
Syakir Daulay . Foto: Instagram/@syakirdaulay
Abdul memastikan kliennya tidak melakukan wanprestasi. Dia sudah menyiapkan beragam dokumen untuk dilampirkan saat sidang memasuki agenda pembuktian.
“Yang wanprestasi di sini kan bukan klien kami, tapi merekalah yang melakukan itu. Tidak mau melaksanakan satupun perjanjian setelah lagu Aisyah Istri Rasulullah menjadi top trending,” tutup Abdul.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pihak Syakir Daulay mengungkapkan masih membuka ruang untuk perdamaian. Hal itu bisa terealisasi apabila syarat yang diajukan oleh Syakir terpenuhi.
“Selama tujuannya tercapai bahwa gugatan itu, ketidaklayakan itu, dianggap tidak layak sebab masih di bawah umur. Ditandatangani tidak ditemani oleh walinya, lalu beberapa pendapatan Syakir dikembalikan. Saya pikir enggak perlu sidang,” kata kuasa hukum Syakir, Haris Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Syakir Daulay . Foto: Instagram/@syakirdaulay
Haris mengatakan, selama ini terdapat banyak kejanggalan pada kontrak yang diberikan Proaktif kepada Syakir. Haris beranggapan bahwa isi kontrak tersebut terlalu menekan kliennya.
"Syakir diwajibkan membuat konten empat kali dalam seminggu. Itu sama saja memperbudak. Kalau tidak dapat menyelesaikannya, Syakir diancam akan diberi sanksi. Pihak Proaktif tidak memahami, ketika konten dibuat, tentu membutuhkan waktu untuk diproses. Isi perjanjian juga tidak seimbang karena harus seumur hidup, sementara dalam perjanjian biasanya ada waktu yang ditentukan," tutur Haris.
Syakir Daulay . Foto: Instagram/@syakirdaulay
Menurut Haris, banyak kerugian yang dialami oleh kliennya, salah satunya terkait pendapatan Syakir Daulay di YouTube dari Maret hingga Mei yang tidak diterima.
ADVERTISEMENT
"Pendapatannya di YouTube itu ditotal sebanyak USD 140.400, lalu biaya produksi Syakir itu sebanyak Rp 131 juta, dan belum dibayarkan. Jadi, lewat gugatan ini kami mendalilkan bahwa perjanjian itu batal demi hukum. Lalu, ada ganti kerugian, termasuk ganti rugi imateril sebesar Rp 100 Miliar," ucap Haris.