Pihak Pablo Benua Optimistis Keterangan Saksi Ahli Akan Meringankannya

19 Februari 2020 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pablo Benua saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (28/1/2020).
 Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pablo Benua saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (28/1/2020). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin' kembali disidangkan. Ketiga terdakwa, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar, terlihat berada di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Rabu (19/2), ketiga terdakwa hadir dalam sidang yang beragendakan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Pablo, Rey, dan Galih tampaknya juga makin santai menjalani lanjutan persidangan mereka.
Pablo misalnya, yang mengaku amat siap menjalani persidangan. Pablo terlihat amat santai saat memasuki ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya seperti biasanya siap-siap aja,” kata Pablo Benua.
Pablo Benua dan Galih Ginanjar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
Dalam persidangan sebelumnya, Pablo merasa keterangan saksi yang dihadirkan cukup meringankan. Namun, dia mengaku enggan banyak berspekulasi dengan hasil sidang hari ini.
“Ya berdasarkan kemarin sih meringankan lah, ya kita liat aja nanti,” ucap Pablo.
Sementara itu, kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat, mengaku pihaknya siap mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Dalam sidang kali ini, rencananya JPU memang akan dihadirkan dua saksi sekaligus.
ADVERTISEMENT
“Keterangan ahli pidana sama ahli bahasa, keterangan dari JPU dalam persidangan, mereka akan menghadirkan ahli pidana dan bahasa,” ucap Rihat, ketika dihubungi kumparan melalui sambungan telepon Rabu (19/2).
Rihat mengaku pihaknya merasa diringankan dengan keterangan ahli dalam persidangan sebelumnya. Sampai saat ini, Rihat masih optimistis kliennya bakal diringankan atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan.
“Ternyata dari saksi yang begitu banyak dihadirkan itu kebanyakan yang mengatakan bahwa organ intim itu tidak ada di video itu, itu cuma keterangan pelapor aja sama saksi yang Sonny, yang lain itu enggak ada, pasti meringankan,” pungkasnya.
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Perlu diketahui, dalam sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di channel youtube milik Pablo Benua, Galih mengupas kehidupan rumah tangganya dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan 'Bau Ikan Asin'.
ADVERTISEMENT
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian.
Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya lantas mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak bulan Juli 2019 lalu.