Pleidoi Ditolak, Tio Pakusadewo Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara

5 Juli 2018 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan Tio Pakusadewo dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (05/07). (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan Tio Pakusadewo dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (05/07). (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo memasuki agenda pembacaan replik oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Dalam pembacaan replik, JPU tetap kekeuh pada pendiriannya dengan menuntut pemain film 'Identitas' tersebut dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Kami penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Senin (14/6), dan memohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan menghadiri perkara ini, memutuskan," ucap JPU Yaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
Tio Pakusadewo menemui kedua anaknya sebelum melakukan sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. (Foto:  Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo menemui kedua anaknya sebelum melakukan sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Jaksa beranggapan pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa ataupun kuasa hukumnya terkait pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tidak dapat dijelaskan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.
Selain itu, Jaksa juga beranggapan bahwa Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang dianggap memberatkan Tio, tidak dapat dibuktikan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Sehingga, pasal tentang kepemilikan narkotika tetap terpenuhi.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman, melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," bebernya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada pada masa tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," lanjut Yaman.
Suasana persidangan Tio Pakusadewo dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (05/07). (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan Tio Pakusadewo dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (05/07). (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Oleh karena itu, maka jaksa menolak pleidoi dari tim kuasa hukum. Sehingga tim kuasa hukum pemain film'Identitas' tersebut akan melanjutkan sidang dilanjutkan pada Kamis (12/7) dengan agenda duplik.
"Meminta waktu satu Minggu untuk menanggapi majelis," tutur kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy.
ADVERTISEMENT