news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Akan Gelar Perkara Terkait Laporan Rizky Febian terhadap Teddy Pardiana

17 April 2021 15:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizky Febian di kediaman ayahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/8). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rizky Febian di kediaman ayahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/8). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi bakal segera melakukan proses gelar perkara terkait laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan oleh Rizky Febian kepada Teddy Pardiana. Proses gelar perkara dilakukan untuk menentukan kasus itu dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Masih penyelidikan. Rencana akan kita gelar apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/4).
Rizky Febian dan Teddy Pardiana. Foto: kumparan
Patoppoi menambahkan, gelar perkara akan dilakukan apabila terlapor, yakni Teddy telah dimintai keterangan. Dia memang tak menyebut kapan pastinya Teddy bakal diminta keterangannya. Akan tetapi, Teddy diketahui akan dipanggil dalam waktu dekat.
"Waktu gelar setelah pihak terlapor, diklarifikasi," ujarnya.
Diketahui, saat ini ada sekitar 12 aset harta peninggalan mendiang ibunda Rizky Febian, Lina Jubaedah, yang dikuasai oleh Teddy dan belum dikembalikan.
Suami Lina, Teddy Pardiana. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Adapun 12 aset yang dimaksud antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, dan uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kemudian, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.