Polisi Buru Penjual Ganja Sintetis ke Naufal Samudra

16 April 2020 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Naufal Samudra. Foto: Instagram/@itsnaufalsamudra
zoom-in-whitePerbesar
Naufal Samudra. Foto: Instagram/@itsnaufalsamudra
ADVERTISEMENT
Aktor Naufal Samudra ditangkap polisi pada 13 April lalu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pada saat menangkap Naufal, polisi menemukan barang bukti berupa liquid vape yang berisi ganja sintetis.
ADVERTISEMENT
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan Naufal Samudra mendapatkan barang tersebut dari hasil membeli secara online.
“Yang bersangkutan mendapatkan dari penjualan secara online. Kami sedang lakukan pengembangan untuk mencari penjual,” kata Ronaldo saat rilis yang ditayangkan secara live di akun Instagram Polres Jakbar, Kamis (16/4).
Naufal Samudra. Foto: Instagram/@itsnaufalsamudra
Ronaldo mengatakan Naufal Samudra mengetahui bahwa liquid yang dibeli lewat penjualan online itu mengandung ganja sintetis. Berdasarkan pengakuannya, Naufal menggunakan ganja karena kesulitan tidur dan supaya lebih rileks.
Sementara itu, Kanit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Adriansyah mengatakan bahwa Naufal sudah membeli barang tersebut sebanyak dua kali. Hal itu berdasarkan keterangan dari Naufal sendiri.
ADVERTISEMENT
“Masing-masing pembelian yaitu satu botol dengan ukuran 10 ml, dengan harga Rp 800 ribu,” ucap Fiernando.
Rilis Kasus Narkoba Naufal Samudra via Instagram Live Polres Jakarta Barat. Foto: Instagram @polres_jakbar
Polisi telah menetapkan Naufal Samudra sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi telah melakukan penahanan terhadap Naufal. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.