Polisi Dalami Kemungkinan Reza Artamevia Pakai Sabu Sejak Kasus Aa Gatot 2016

6 September 2020 15:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Penyanyi Reza Artamevia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba setelah kedapatan memiliki barang bukti 0,78 gram sabu dan dinyatakan positif amphetamine. Ia ditangkap jajaran kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat (4/9) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Reza Artamevia mengaku mengonsumsi sabu sejak empat bulan belakangan. Pengakuan tersebut hingga kini masih didalami pihak kepolisian.
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
Sebab, ini bukan pertama kalinya Reza Artamevia terlibat kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.
Ketika itu, berdasarkan hasil tes urine, Reza Artamevia dinyatakan positif narkoba, begitu pula dengan Aa Gatot. Namun, atas perbuatannya itu, ia hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut dan kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan.
"Pengakuannya sekitar empat bulan dia gunakan selama pandemi COVID-19 ini di rumah saja. Ini motif, masih. Kami masih mendalami terus, juga termasuk adanya hubungan dengan tahun 2016 yang lalu pada saat dia jadi saksi, sempat direhabilitasi sekitar dua bulan, seperti kita ketahui bersama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (6/9).
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, meski sudah pernah terlibat dalam kasus narkoba, Reza Artamevia masih punya kemungkinan untuk bisa kembali menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Agar bisa direhabilitasi, pihak Reza Artamevia diperkenankan mengajukan permohonan dan menjalani asesmen di BNN. Jika BNN mengeluarkan rekomendasi, ia dapat direhabilitasi.
"Itu, kan, haknya seseorang. Silakan saja selama mengikuti mekanisme yang ada. Tapi, adanya itu BNN, ya, yang punya kewenangan (untuk merekomendasi Reza agar direhabilitasi). Dia mengajukannya ke sana," ucap Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi kumparan, Minggu siang.