Polisi dan Pemasok Narkoba Bersaksi di Sidang Nunung

9 Oktober 2019 21:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komedian Nunung. Foto: Instagram @triretnoprayudati_nunung
zoom-in-whitePerbesar
Komedian Nunung. Foto: Instagram @triretnoprayudati_nunung
ADVERTISEMENT
Komedian Nunung kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya dengan sang suami, July Jan Sambiran alias Iyan, Rabu (9/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari pihak kepolisian dan seorang pemasok narkoba ke Nunung, Hadi Moheryanto alias Tabu.
Saksi dari anggota kepolisian, di antaranya adalah AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, dan Amelda sebagai anggota Polwan.
Komedian Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran, usai menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam persidangan itu, seperti biasanya Nunung dan Iyan tampak serius mendengarkan berbagai keterangan saksi. Pandangan mata mereka cukup tajam mendengarkan rangkaian kesaksian yang dipaparkan.
Setelah mengambil sumpah, Telly mewakili saksi dari pihak kepolisian mengkonfirmasi kronologi yang dibacakan oleh pihak JPU.
Telly menegaskan penangkapan Nunung berawal dari kasus Tabu. Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan ke kediaman Nunung pada 19 Juli lalu. Saat itu, Iyan yang langsung membukakan pintu gerbang rumahnya.
ADVERTISEMENT
“Waktu penggeledahan pertama, memang belum ketemu (barang bukti). Jadi setelah kita geledah di rumah, masuk ke kamar tempat intens saudara NN dan J, setelah di kamar baru kita geledah didampingi oleh Pak July (Iyan),” katanya.
Komedian Nunung saat hadir menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (9/10). Foto: Dok. Ronny
Tak ada fakta baru dalam keterangan polisi. Namun, yang menarik adalah upaya Nunung membuang barang bukti yang kembali dikuak dalam persidangan.
“Kita menemukan ada beberapa sedotan sama pecahan kaca alat pakai bong itu, sama bungkus plastik kosong bekas sabu awalnya. Tapi berdasarkan terdakwa, sabu yang diterima kan dua garam pada saat itu dibuang di kloset,” tukasnya.
Usai polisi bersaksi, sidang pun sempat diskors beberapa menit. Setelahnya, Tabu hadir memberikan kesaksiannya di persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Tabu mengaku mulai mengenal sang komedian dari sepupu Nunung. Kemudian, dalam lima bulan terakhir sebelum penangkapan, Nunung sudah melakukan enam kali transaksi narkoba.
ADVERTISEMENT
“Maret satu gram, April satu gram, Mei satu gram, Juni satu gram, Juli satu gram dan dua gram,” tutur Tabu.
Komedian Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran, menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam sejumlah transaksi itu, Tabu mematok harga Rp 1,3 Juta untuk 1 gram sabu. Saat ditangkap, Tabu memang kedapatan memegang Rp 3,7 juta dari Nunung.
“1 gram Rp 1,3 juta, komunikasinya lewat telepon,” tutur Tabu.
Sementara itu, Nunung dan Iyan tak membantah kesaksian tersebut. Kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, usai persidangan mengaku pihaknya sepakat dengan keterangan saksi yang disampaikan.
Mengenai menghilangkan barang bukti, Kris sapaan sang kuasa hukum mengaku enggan ambil pusing. Akan tetapi katanya, dalam fakta persidangan barang bukti yang dihadirkan ialah 0,36 gram. Apalagi barang bukti yang hilang juga tak diketahui bentuknya hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
“Nah, itu lain lagi ceritanya. Yang jelas, kalau kami di persidangan yang dijelaskan atau diterangkan barang bukti yang ada di persidangan aja,” ucap Kris.
Komedian Nunung saat hadir menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (9/10). Foto: Dok. Ronny
Begitu pula dengan jumlah transaksi yang dilakukan Nunung. Kris menyebutkan pihaknya tak membantah keterangan tersebut.
“Iya, dari keterangan saksi memang seperti itu, enggak ada bantahan dan fakta di persidangan itu enggak bisa di otak-atik. Memang keterangan saksi seperti itu,” tukasnya.
Untuk sidang selanjutnya yang akan digelar pada 16 Oktober mendatang, pihak Nunung akan membawa saksi meringankan.
“Mungkin ada dua (saksi), yang satu meringankan saat rehab kan ada dokter yang melakukan assesment, bahwa benar Mbak Nunung dan Mas Iyan sedang melakukan rehabilitasi medik. Sedangkan saksi lainnya masih kita cari,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT