Polisi Sebut Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi
Konten ini diproduksi oleh kumparan

Penyanyi Reza Artamevia tengah ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hingga kini, menurut pihak kepolisian, ia belum mengajukan perhohonan rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
"Memang saat ini belum ada pengajuan (rehabilitasi). Kita masih menunggu. Pasti ditanyakan masalah rehabilitasinya. Dari penyidik belum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Senin (7/9).

Mengajukan permohonan rehabilitasi memang menjadi hak bagi para tersangka kasus narkoba. Alhasil, menurut Kombes Pol Yusri Yunus, pihak Reza Artamevia melalui kuasa hukum dipersilakan untuk melakukan pengajuan.
"Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan asesmen. Nanti, kalau ada acuan itu, akan kita majukan ke BNP untuk meminta rekomendasi dan pengajuan asessmen," tuturnya.
Setelah Reza Artamevia mengajukan permohonan dan menjalani asesmen, barulah bisa diketahui apakah perempuan berusia 45 tahun tersebut dapat menjalani rehabilitasi.
"Asesmennya menunggu enam hari paling cepat, apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi, acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana. Kalau ini, kan, belum. Sampai sekarang belum ada pengajuan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebelumnya, Reza Artamevia mengaku menggunakan barang haram tersebut selama empat bulan terakhir. Terkait itu, polisi masih terus mendalami dan tak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui tes sampel rambut.
ADVERTISEMENT
Mengilas balik, Reza Artamevia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba setelah kedapatan memiliki barang bukti 0,78 gram sabu dan dinyatakan positif amphetamine. Ia ditangkap jajaran kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat (4/9) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Ini bukan pertama kalinya Reza Artamevia terlibat kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap polisi bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.
Ketika itu, berdasarkan hasil tes urine, Reza Artamevia dinyatakan positif narkoba, begitu pula dengan Aa Gatot. Namun, atas perbuatannya itu, ia hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut dan kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan.
ADVERTISEMENT