news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Sudah Ambil Sampel Rambut dan Darah Naufal Samudra

16 April 2020 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis Kasus Narkoba Naufal Samudra via Instagram Live Polres Jakarta Barat. Foto: Instagram @polres_jakbar
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Narkoba Naufal Samudra via Instagram Live Polres Jakarta Barat. Foto: Instagram @polres_jakbar
ADVERTISEMENT
Pesinetron Naufal Samudra saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian juga sudah menahan pemain sinetron Mermaid In Love itu, di Polres Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Naufal ditangkap dengan barang bukti dua botol ganja sintetis dalam bentuk liquid. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan awal terhadap Naufal.
Berdasarkan hasil tes urine, Naufal dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika. Dari keterangan awalnya, Naufal mengaku belum lama mengonsumsi barang haram itu.
Naufal Samudra Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
“Untuk hasil tes urine diperiksa dengan test kit yang ada negatif, namun dari pengakuan yang bersangkutan belum lama mengonsumsi pada saat penangkapan, belum lama,” ucap Ronaldo, dalam tayangan instagram di Polres Jakarta Barat, Kamis (16/4).
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kata Ronaldo, pihaknya sudah mengambil sampel rambut dan darah Naufal Samudra, untuk kemudian dibawa ke BNN Lido.
ADVERTISEMENT
“Sudah kami ambil spesimen darah dan rambut sudah kami kirim ke Lab Lido untuk dilakukan pemeriksaan, hasilnya nanti kami sampaikan,” tuturnya.
Naufal Samudra Foto: Instagram @itsnaufalsamudra
Pihak kepolisian hingga kini masih terus mencari tahu apakah liquid tersebut juga pernah diberikan pada pihak lain. Namun kata Ronaldo, hal ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
“Kemungkinan membagi kita butuh proses mendalami dalam pemeriksaan,” tutup Ronaldo.
Atas perbuatannya, Naufal Samudra dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Naufal terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.