Polisi Sudah Serahkan Berkas Kasus Anak Nia Daniaty ke Kejaksaan

4 Januari 2022 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dengan tersangka anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, masih terus diproses oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kabar terbaru, pihak kepolisian sudah menyerahkan berkas perkara Olivia Nathania ke pihak kejaksaan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Terkait dengan saudari Oliv, saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya, Selasa (4/1).
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
Kini, pihak kepolisian masih menunggu pihak kejaksaan terkait apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap. Ya, perkara itu masih dalam tahap 1 atau P19, yang memerlukan kajian dari kejaksaan.
"Jadi, pihak Polda Metro dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa, apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.
Nantinya, jika berkas dinyatakan lengkap, anak Nia Daniaty akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian kasus tersebut bisa masuk ke persidangan.
ADVERTISEMENT
"Apabila dinyatakan lengkap, tentunya nanti akan dilakukan tahap 2," pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
Seperti telah diberitakan, Olivia Nathania dilaporkan oleh pengacara bernama Odie Hudianto. Odie mengaku sebagai perwakilan ratusan korban penipuan oleh anak Nia Daniaty tersebut.
Odie mengeklaim ada 225 korban dari penipuan tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Selain Olivia Nathania, sang suami, Rafly N Tilaar, juga turut dipolisikan. Keduanya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat-surat.
Dalam gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa anak Nia Daniaty itu layak ditetapkan sebagai tersangka. Olivia Nathania disangkakan Pasal 378 KUHP.