Polisi Temukan Bukti Baru, Vanessa Angel Kemungkinan Akan Ditahan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pesinetron berusia 26 tahun itu memang dinyatakan negatif narkoba berdasarkan tes urine. Namun, barang bukti yang disita ternyata adalah milik Vanessa Angel.
Dengan demikian, Vanessa Angel berkemungkinan ditahan oleh pihak kepolisian di kemudian hari meski telah dipulangkan. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Yulius Audie Sonny Latuheru.
"Nah, barang yang digunakan itu adalah barangnya VA. Sekali lagi, kalau menguasai, memiliki, justru kemungkinannya VA yang ditahan. Kemungkinannya, ya," ujar Kombes Pol Yulius Audie Sonny Latuheru di kantornya, Jumat (20/3).
Hanya saja, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah selanjutnya terkait peran Vanessa Angel dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Lebih lanjut, Kombes Pol Yulius Audie Sonny Latuheru kembali menegaskan mengenai alasan mengapa pihaknya tak langsung menahan dan memilih untuk memulangkan Vanessa Angel.
ADVERTISEMENT
"VA otomatis dipulangkan lebih awal. Pertama, memang dari pemeriksaan awal tes urine, dia tidak kedapatan menggunakan psikotropika tersebut. Kami harus pulangkan dia karena belum ada alasan yang kuat buat kami untuk menahan VA pada awalnya," tuturnya.
Saat penggeledahan dilakukan di kediaman Vanessa Angel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, polisi menemukan 20 pil Xanax di tempat berbeda. Sebanyak 15 butir ditemukan dalam laci meja televisi di kamar Vanessa Angel , sedangkan 5 butir lainnya di tas milik pemain sinetron Layla Majnun tersebut.