Polisi Tetapkan Status Hukum Lucinta Luna 3x24 Jam

11 Februari 2020 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lucinta Luna saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lucinta Luna saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat masih memeriksa selebgram Lucinta Luna terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini dia masih berada di ruang pemeriksaan Polres Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Sementara yang bersangkutan masih diamankan di Polres Jakbar sambil kita menunggu hasil labfor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (11/2).
Yusri mengatakan status hukum Lucinta Luna bersama dengan seorang pasangan perempuannya yang bernama Abash dan dua rekannya masih dalam kasus ini masih terperiksa.
Ia mengatakan polisi baru akan menetapkan status mereka dalam waktu 3x24 jam.
"Penetapan status bisa 1x24 jam tapi untuk kasus narkoba kita bisa membutuhkan waktu 3x24 jam untuk kita umumkan," ucap Yusri.
Suasana saat polisi mengintrogas iLucinta Luna. Foto: Dok. Istimewa
Sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan Benzo. Sementara tiga orang lain dinyatakan negatif.
"Saat dilakukan tes urine, inisial LL ini positif Benzo. Benzo itu masuk golongan psikotropika sementara tiga lain negatif," ujar Yusri.
ADVERTISEMENT
Selain itu Yusri menambahkan dalam penangkapan, polisi mendapati tiga butir diduga ekstasi yang ditemukan di keranjang sampah. Namun belum ada yang mengakui tekait kepemilikan barang itu.
"Sampai saat ini keempatnya belum mengakui ketiga ekstasi itu milik siapa. Sampai sekarang masih didalami," tutup Yusri.
Sebelumnya, Lucinta Luna diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Lucinta diamankan bersama tiga rekannya berinisial D, N, dan H.
Mereka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.